Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Sabu 21 Kg dan Ganja 19 Kg

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Apr 2019 10:43 WIB

Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Sabu 21 Kg dan Ganja 19 Kg

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkotika Polda Jatim dan jajarannya yaitu Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, dan Polres Malang, memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus periode Januari-Maret 2019, di halaman Satuan PJR Polda Jatim hari ini, Selasa (9/4/2019). Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Toni Harmanto didampingi Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Barang bukti yang disita langsung dimusnahkan," terang Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Toni Harmanto. Sedangkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari Dirreskoba Polda Jatim dari 15 kasus dan 17 tersangka yaitu sabu-sabu seberat 20 Kg, ganja 18 Kg, pil ekstasi 188 butir, obat daftar G 234.762 butir. Polrestabes Surabaya dari 2 kasus dan 4 tersangka memusnahkan sabu-sabu seberat 196 gram dan pil ekstasi 286 butir. Polresta Sidoarjo dari 4 tersangka memusnahkan sabu-sabu seberat 1 Kg, obat daftar G 629.650 butir. Dan Polres Malang dari 1 kasus memusnahkan ganja seberat 1 Kg. **foto** Total barang bukti dari 22 kasus dan 25 tersangka yaikni sabu-sabu sebanyak 21 Kg, ganja 19 Kg, pil ekstasi 474 butir dan obat daftar G 864.412 butir. Semua barang bukti ini dimusnahkan dengan mesin inseminator milik BPPOM Jawa Timur. **foto** Diantara hasil pengungkapan ini ada jaringan internasional dengan tempat kejadian perkara di terminal 2 bandara Juanda, Surabaya dengan tersangka Subekti erfian Budi Utomo (45), warga Ngaglik, Batu, Malang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 Kg. Untuk modusnya, tersangka saat berada di Bandara Phnom Penh, Kamboja memperoleh sabu-sabu dari seorang bernama Bella warga Philipina. Barang tersebut dimasukkan dalam koper milik tersangka dan tersangka membawanya ke Indonesia melalui bandara Phnom Penh ke Singapura lalu sampai di Bandara Juanda, Surabaya. Saat sampai di terminal 2 Juanda, dilakukan pemeriksaan dan tersangka ketahuan membawa sabu-sabu seberat 4 Kg. Tersangka diancam pasal 113 ayat 2 dan atau 112 ayat 2, Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Hadir dalam pemusnahan Perwakilan Kejati, BPOM, BNN Jatim, Imigrasi, POM AL, Dinas Kesehatan dan lainnya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU