Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Hewan Langka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2019 11:46 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Hewan Langka

SURABAYAPAGI.com - Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar sindikat jual beli satwa yang dilindungi. Dari penangkapan ini selain mengamankan puluhan binatang yang dilindungi petugas juga mengamankan 8 tersangka. Dan saat ini tersangka mendekam ditahanan Polda Jawa Timur. Sedangkan binatang-binatang tersebut dititipkan di Jatim Park, Batu, Malang. Kabid Humas Polda Jawa timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Akhmad Yusef Gunawan, Kepala BKSDA Jawa Timur Wiwid Widodo, Kasubdit IV Titipter AKBP Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya perdagangan satwa melalui media offline dan online dengan menggunakan akun Facebook Mild Bold Call, Baong Pets dan Viity Sayankmamaselamanya (Rereuye) memperjualbelikan satwa dilindungi. Selanjutnya anggota melakukan lidik. Berhasil mengamankan tersangka di Surabaya, atas nama Risky. Kemudian dikembangkan menangkap Afandi dan VS. Di sini petugas menyita 4 ekor komodo dalam keadaan hidup. Selanjutnya, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap AW alias AMR (residivis terhadap satwa ilegal). Dan pada tanggal 10 Maret 2019, di wilayah Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang Jawa Tengah dan tersangka RR alias OCK tanggal 21 Maret 2019 di wilayah kabupaten Klaten Jawa Tengah. Berdasarkan PP RI no 8 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, Republik Indonesia Pasal 34 mengatur jika biawak komodo (Varanus Komodoensis) hanya dapat dipertukarkan atas persetujuan presiden. Sedangkan modus sindikat ini tersangka VS menjual satwa komodo berasal dari Pulau Flores yang didapat tersangka ED (DPO), dan dikirim ke Surabaya menggunakan angkutan truk yang dititipkan kepada sopir truk tersangka EB alias ES. Setelah satwa sampai di Surabaya tersangka VS menghubungi tersangka AN dan tersangka Risky mengambil satwa komodo untuk dipelihara dan menunggu pembeli. Selanjutnya, tersangka VS, menjual satwa komodo melalui media online Facebook Thalita Juliar yang dimiliki tersangka AW dan dijual langsung. Saat diperiksa tersangka VS sudah sejak tahun 2016 hingga 2019 tersangka VS sudah menjual satwa komodo kurang lebih sebanyak 41 ekor ke beberapa pelaku, 4 di antaranya sudah ditahan. Satwa Komodo dibeli tersangka VS dari tersangka ED sebesar Rp 6 juta, sampai dengan Rp 8 juta dan dijual kepada pembeli sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Tak hanya itu, satwa komodo juga dijual ke luar negeri. Penyidik masih menunggu hasil digital forensik labfor polri guna mengungkap jaringan internasional perdagangan satwa komodo. Sementara itu, penyidik kembali mengamankan MR warga Jember, BPH warga Bondowoso, DD warga Bondowoso. Kasubdit IV Tipidter AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan para tersangka ini bukan hanya melanggar PP RI no 8 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, tapi ini merupakan kekayaan alam Indonesia yang harus dilestarikan dan dilindungi. "Ada satu bangsa yang mau bayar 1, 2 trilyun untuk satu satwa Indonesia, karena pada tubuhnya mengandung bahan yang dibutuhkan untuk kosmetik," tegasnya. Barang bukti yang diamankan 5 ekor komodo, 1 ekor binturong, 1 ekor kakaktua jambul kuning, 1 ekor kakaktua Maluku, 5 ekor burung Nuri bayan, 5 ekor perkici flores, 1 ekor kusuari, gelambir dua keadaan offset, 1 tengkorak bertanduk rusa, 5 buku rekening, 5 kartu ATM, 7 handphone, 4 buah pipa paralon yang sudah dimodifikasi 1 kardus coklat dan 4 kontainer box.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU