Polda Jatim Bongkar Industri Makanan Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mar 2019 11:11 WIB

Polda Jatim Bongkar Industri Makanan Ilegal

SURABAYAPAGI.com - Kasubdit I Indagsi (industri Perdagangan), Ditreskrimsus, Polda Jatim, AKBP Ambaryadi didampingi anggotanya, Kanit III Kompol Ernesto beserta anggotanya pimpin penggerebekan di industri snack atau makanan ringan ilegal di Dusun Dodokan RT 21/RW 03, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur. Direskrimsus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan didampingi AKBP Ambaryadi dan Kompol Ernesto serta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun Balai POM Sidoarjo, Kamis (14/03/2019) mengatakan, kasus itu melibatkan tersangka berinisial D, selaku pemilik Usaha Dagang (UD) Davis yang berlokasi di Dusun Dodokan, Desa Tanjungsari, Taman, Sidoarjo. Usaha yang diproduksi menggunakan bahan berbahaya antara air campuran tawas dan bumbu yang sudah tergolong kedaluwarsa berupa plus bonsai jenis pilus mexico balado, jagung bakar, pilus kapsul rasa bawang, rasa balado, rasa rujak aceh dan rasa bawang mentega serta pilus rasa teriyaki. Komposisi makanan ringan tersebut tepung tapioca, garam, cabe, penyedap rasa, rempah-rempah, minyak dan sayur, yang diproduksi oleh UD Davis. Produksi dilakukan sejak 3 tahun silam, dan omset Rp300 juta per bulan atau 1 ton per hari bisa meraup Rp8,2 juta. Harga jual Rp17 ribu per kilonya. Makanan yang tergolong berbahaya itu dipasarkan di wilayah Jawa Timur.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU