Polda Jatim Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jul 2019 15:37 WIB

Polda Jatim Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Dan saat diamankan, salah satu tersangka mencoba melawan petugas dan terpaksa dihadiahi timah panas, pada bagian punggung dan tewas. Direktur reserse kriminal umum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiono didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera menjelaskan, saat ditangkap tersangka Mahmud, 36, warga Kedung Jaya Sememi Kecamatan Benowo, Surabaya mencoba melawan dan terpaksa dilumpuhkannya dengan terukur. Tapi disaat perjalanan menuju rumah sakit tersangka menghembuskan nafas terakhir dan akhirnya meninggal dunia." Tersangka kita tembak karena melawan petugas," terang Gupuh. Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kronologis kejadiannya pada Sabtu 6 Juli 2019, sekira jam 04.15 Wib, telah terjadi pencurian mobil Honda Mobilio No.Pol W 1013 CA milik Utaryo Sudjono warga Beton XIII No. 08 RT 001 RW 006 D3. Pingangan Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Dimana pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2019 sekira jam 14.15 Wib anggota Unit Ill Subdit Jatanras mendapat informasi akan ada transaksi jual beli hasil kejahatan. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan akan ada transaksi di daerah Purwosari, Pasuruan. Selanjutnya, tersangka Ahmad Yonis,21, warga Dusun Morowudi Kulon, Gresik, dan Mahmud mengendarai mobil Datsun nopol L 1307 YY, bergerak kearah Desa Bulusari Kecamatan Gempol, Pasuruan. Sementara, mobil Mobilio hitam jenis RS nopol W 1145 D, yang dikendarai tersangka Leonardo Kurniawan, 23, warga Perum UKA Sememi, Kecamatan Benowo, Dedy Setiawan, 24, warga Morowudi Kulon, Kecamatan Cerme, Gresik, dan Nita Yuang Lifung, 19, warga Bandarejo, Kecamatan Sememi, Benowo, Surabaya, bergerak menuju ke Desa Bulusari Kecamatan Gempol Pasuruan. Dan sekitar pukul 17.20 Wibsemua pelaku memasuki parkiran truk sehingga petugas berusaha menangkap pelaku. Namun, pelaku yang mengendarai mobil Datsun berusaha melarikan diri, dengan cara mengemudikan mobil dengan posisi mundur dengan kecepatan tinggi dan petugas berusaha menghadang dengan mobil sehingga ditabrak kemudian petugas gudang berusaha mengintip pintu gudang Namaun ditabrak juga sehingga petugas mengalami luka lecet akibat terserempet mobil dan benturan pintu besi petugas, namun ditabrak juga sehingga petugas alami luka, terserempet mobil dan benturan pintu besi petugas berusaha memberikan tembakan peringatan namun tak dihiraukan. Selanjutnya, petugas berusaha mengejar pelaku karena membahayakan petugas. Petugas berusaha menambrak mobil pelaku sehingga mobil pelaku jatuh ke sawah, namun kedua pelaku keluar dari mobil dan tetap melarikan diri sehingga petugas mengeluarkan tembakan tegas terukur. "Tersangka Mahmud mengalami luka tembak dipunggung sedangkan Ahmad Yanis mengalami luka tembak di bagian paha kaki kiri," terangnya. Para tersangka yang diamankan diantaranya, Leonardo Kurniawan alias Teklek, 23, warga Perum Uka Gg IX No 21 RT 05 RW 02 Sememi Kecamatan Benowo, Dedy Setiawan, 24 warga Morowudi kulon RT 01 Rw 05 No 101 Kecamatan, Cerme, Gresik, Ahmad Yonis, 21, warga Dusun Morowudi kulon Rt 02 Rw 04 Kabupaten, Gresik, dan Nita Yuan Lifung NITA YUAN LIFUNG,19, warga JI. Bandarejo I no Rt 01 Rw O5 Kecamatan Sememi Benowo Surabaya. Sedangkan Barang bukti yang disita, satu unit Mobil Honda Mobilio warna hitam No Pol W 1145 D (hasil kejahatan) yang didalamnya terdapat barang bukti sebagai berikut 3 kunci dan 2 jam tangan. Mobil datsun No.Pol L 1307 W warna putih yang didalamnya terdapat barang bukti sebagai berikut uang tunai Rp. 2.300.000, 1 bungkus masker; 1 bungkus kabel tis; 6 buah handpone; 3 buah lampu; 69 buah kunci + remot mobil; 8kunci sepeda motor; 7 lembar STNK mobil; 3 lembar STNK Sepeda Motor; 1 buah Tas isi gembok + rumah; 1 set peralatan kunci mobil (tool kit); 1 buah kalung; 1 buah liontin; 3 buah dompet; 1 buah SIM. A.n Ahmad Yonis; satu buah KTP a.n Ahmad Yonis, KTP a.n Dedik Setiawan; satu buah BPJS a.n Mahmuda als Dany alias Geprek; 2 Buah Stiker/skotlet; botol Cat warna hitam; Senjata Sajam (Pisau). Sedangkan modus operandi Pelaku Mahmudan alias Dany alias Geprek masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela kamar depan dan masuk rumah sekira jam 04.00 WIB (Sholat Shubuh). Sedangkan tersangka Dedik dan tersangka Leonardo Kurniawan alias Teklek mengawasi sekitar lokasi agar tersangka Geprek dengan mudah dapat mengambil kunci kontak mobil dan membawa mobil tanpa seijin pemilik. Selanjutnya mobil dari hasil curian tersebut akan dijual dan Hasil dari penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut ada dugaan hasil jarahan ini dibagi-bagi oleh para pelaku. Akibatnya, pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian disertai dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi di Jl. Beton XIII No. 8 Desa Pongangan Kecamatan. Manyar Kabupaten Gresik. Selain itu, juga pengungkapan dugaan Tindak Pidana Persekongkolan Jahat atau penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP yang terjadi di Dese Bulusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU