Polda Jatim Bebaskan Sementara Denda Pajak Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Mar 2020 22:34 WIB

Polda Jatim Bebaskan Sementara Denda Pajak Motor

Diketahui sebelumya, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan di sector ekonomi. Kebijakan tersebut juga berlaku pada denda pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dirlantas Polda Jatim membebaskan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor selama pemerintha masih memberlakukan status darurat Covid-19. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan memastikan, keputusan itu akan berlaku tahun ini setelah berembuk dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur. Namun perlu dipahami, bebas denda pajak kendaraan bermotor hanya berlaku sleama status darurat bencana covid-19. "Kemarin Kepala Bapenda Jatim menyampaikan, tidak ada denda pajak, walaupun terlambat," katanya. Budi menerangkan, sejak Senin (23/3/2020) sejumlah layanan Ditlantas Polda Jatim ditutup untuk sementara waktu. Tercatat 164 Pelayanan Unggulan Samsat, ditutup. Mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, dan Samsat keliling. Rencananya sejak Senin (23/3/2020) kemarin, hingga Rabu (29/4/2020) mendatang. Namun lama waktu tersebut masih bisa diperpanjang tergantung situasi terbaru mengenai pandemic saat ini. Kendati demikian, masyarakat masih bisa menunaikan kewajiban pembayaran pajak di 46 kantor samsat induk, dan 12 gerai samsat drive thru. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno memastikan penetapan aturan baru dalam keadaan darurat ini tidak berpengaruh pada pendapatan pajak kendaraan bermotor. Dalam triwulan pertama 2020, Boedi memastikan pendapatan pajak kendaraan bermotor ternyata telah mencapai 22 persen, dan melampaui target yang ditentukan yakni 15 persen. "Meksipun kondisi saat ini ada wabah virus Corona, capaian pada triwulan pertama melebihi target 15 persen dan sudah mencapai 22 persen," tutur Boedi pada awak media di Gedung Negara Grahadi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU