Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku Pembakar Polsek Tembelang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Jun 2019 13:23 WIB

Polda Jatim Amankan Tiga Pelaku Pembakar Polsek Tembelang

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap tiga tersangka pembakar dan penjarahan Mapolsek Tambelangan, Polres Sampang. Ketiga tersangka, Satiri, Bukhori alias Tebur, dan Abdul Rahim. Semuanya warga Tambelangan, Sampang, Madura. Dengan ditangkapnya ketiga tersangka, total Polda Jatim sudah menahan 9 tersangka pembakaran. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan ketiga tersangka sudah ditahan. Mereka terbukti turut serta melakukan perusakan, pembakaran dan penjarahan. "Total sampai hari ini, sembilan tersangka pembakaran penjarahan Mapolsek Tambelangan sudah ditahan," ujar Barung di halaman Ditreskrimum Polda Jatim Rabu (12/6). Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menambahkan, ketiga tersangka memiliki peran yang sama. "Tersangka turut melakukan pelemparan menggunakan batu dan pengerusakan," ungkap Suryono. Polisi dengan dua melati di pundaknya itu melanjutkan, ketiga tersangka itu termasuk 21 nama yang sebelumnya di DPO kan. Mereka sebelumnya menyerahkan diri ke Mapolres Sampang. "Ini masih ada 13 orang lagi. Diharapkan segera menyerahkan diri sesuai instruksi Kapolda," tegasnya. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti batu yang digunakan melempari kantor Mapolsek Tambelangan dan Handphone (HP). Sekedar diketahui Mapolsek Tambelangan Polres Sampang diserbu puluhan massa Rabu malam (22/5) lalu. Mereka melempari kantor dengan batu dan molotov. Hingga akhirnya kantor ludes terbakar. Selain itu pelaku juga menjarah alat komunikasi dan laptop milik kantor. Motif pembakaran tersebut, diduga karena massa kesal karena menerima informasi jika warga Madura banyak yang ditangkap saat aksi 22 Mei 2019 di Jakarta. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU