Polda Jateng Segera Panggil Syekh Puji

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Apr 2020 22:47 WIB

Polda Jateng Segera Panggil Syekh Puji

Pudjiono Dwi Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54 tahun) dilaporkan Komnas Perlindungan Anak ke Polda Jawa Tengah pada Jumat (21/2/2020) atas dugaan pencabulan karena menikahi anak dibawah umur. Meski telah berjalan lebih dari satu bulan hingga kini kasus tersebut masih belum rampung. Berikut laporan kontributor Surabaya pagi Erick Kresnadi di Jakarta, Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah meminta keterangan enam orang saksi dan satu ahli terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh terlapor, Pudjiono Dwi Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54 tahun). "Hingga saat ini penyelidikan masih berjalan dan penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi dan satu saksi ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/4). Argo menyebut, pelaporan kepada yang bersangkutan terjadi pada 21 Februari 2020 oleh Komnas Perlindungan Anak atas dugaan pencabulan karena telah menikahi anak di bawah umur berinisial DT (10) pada 4 tahun silam. Sejauh ini polisi telah melakukan visum terhadap korban. Namun, dari hasil visum tidak ditemukan adanya luka akibat kekerasan seksual yang dialami korban. "Dari hasil visum, DT menunjukkan tidak ditemukan adanya luka akibat kekerasan seksual yang dialami," katanya. Argo mengatakan, saat ini penyidik terus menggali soal kronologi pernikahan antara terlapor dan korban pada bulan Juli 2016 silam yang dilakukan di Pondok Pesantren Miftahul Janah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pada saat pernikahan itu, korban (DT) masih berusia 7 tahun. "Berbagai keterangan terus digali, termasuk pernikahan pada bulan Juli 2016 di daerah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah," katanya. Polda Jawa Tengah berencana meminta keterangan Pujiono Cahyo Widiyanto atau dikenal dengan Syekh Puji atas laporan dengan dugaan pencabulan karena menikahi siri anak berusia tujuh tahun. "Rencananya setelah kami memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli, kita akan menindaklanjuti untuk memanggil terhadap terlapor," ungkap Argo. Kendati demikian, Argo tidak merinci kapan Polda Jawa Tengah akan memanggil Syekh Puji maupun saksi ahli yang diperiksa.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU