Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jan 2020 21:37 WIB

Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Penyelundupan ratusan ekor burung cucak hijau dari Kalimantan utara yang tidak dilengkapi dokumen perizinan berhasil digagalkan direktorat polisi air dan udara (polairud) polda jawa timur. Seorang nahkoda dan 4 ABK turut diamankan terkait penyelundupan ratusan unggas dari Kalimantan itu. Adpaun identitas dari pelaku yang diamankan diantaranya DF (27), nahkoda kapal asal Subang; AK (27) crew kapal, asal Jakarta; H (28) crew kapal, asal Surabaya; MGP (30) crew kapal, asal Kediri dan JSS (23) crew kapal, asal Toraja Utara. Sementara pengirim yang berinisial S masuk DPO (daftar pencarian orang). "Kelima pelaku ini diamankan di Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya karena melakukan pengiriman burung yang dilindungi undang-undang tanpa dilengkapi dokumen pengiriman. Ini pastinya melanggar peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Selasa (31/12/2019). Terbongkarnya penyelundupan ratusan burung cucak hijau ini setelah tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mendapatkan informasi jika kapal KM DJO No 03 yang berasal dari pelayaran Pelabuhan Kelapis, Kalimantan Utara menuju Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya membawa hewasn yang dilindungi negara secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen pengiriman. "Dari situlah kami lakukan penggeledahan di kapal saat bersandar, dan kami menemukan sebanyak 207 burung," ujarnya. Setelah diperiksa, lanjut Arnapi, para pelaku membawa 207 burung tersebut dengan cara dikemas menggunakan kardus dan boks kayu yang digabungkan dengan pengiriman muatan cargo lainnya. Kepada polisi, DF mengaku jika dirinya hanya dititipi dan tidak mengetahui jika hal tersebut melanggar hukum. "Memang modusnya seperti itu, dititipi. Jika sampai di Surabaya nanti ada yang telpon dan mengambilnya. Tapi hingga saat ini belum ada yang mengambil, nanti kita akan melakukan penyelidikan lebih dalam siapa pengirim dan pemesannya," terangnya. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Ditpolair Polda Jatim untuk dilakukan penghitungan dan pendataan bersama petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Juanda. Para tersangka diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan jenis Tumbuhan Dan Satwa.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU