PNS dan Pejabat Kemenpora di Brebes Dibui Tersangkut Dana Hibah Kemenpora

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Des 2019 13:46 WIB

PNS dan Pejabat  Kemenpora di Brebes Dibui Tersangkut Dana Hibah Kemenpora

SURABAYAPAGI.COM, -Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kemenpora senilai ratusan juta rupiah, seorang PNS dan pejabat pembuat komitmen (PPK) kemenpora harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kedua tersangka yakni Ahmad Alaudin Syarif (52) warga Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Purworejo dan Hermin Narwati (62) Pondok Gede, Bekasi. Saat melakukan tindakan korupsi tersebut, Ahmad Alaudin Syarif berstatus sebagai PNS yang bertugas sebagai Kasi Kemasyarakatan Kecamatan Butuh, sedangkan Hermin Narwati bertindak sebagai PPK Kemenpora. "Saat melakukan tindakan korupsi tersebut, keduanya masih berstatus sebagai PNS, yang Ahmad kemudian dipecat sedangkan Hermin telah pensiun karena kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2013," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (2/12/2019). Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika Ahmad yang juga Ketua Pengelola Sentra Pemuda Kecamatan Butuh mengajukan proposal kepada Kemenpora terkait kegiatan untuk sarana dan prasarana kepemudaan. Dana pun akhirnya cair sejumlah Rp 350 juta yang dicairkan melalui rekening pengurus dan akhirnya dipindahkan ke rekening pribadi tersangka. Di sisi lain, Hermin selaku PPK Kemenpora dalam memberikan bansos ke Pengelola Sentra Pemuda Butuh dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan menyalahi aturan karena memberikan bantuan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat termasuk badan hukum. Akhirnya Hermin pun ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jateng disimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 350 juta," lanjutnya. Tersangka Ahmad yang juga pernah menjadi aktivis anti korupsi tersebut telah mengaku melakukan penyalahgunaan dana bantuan dari Kemenpora. Sementara itu tersangka lain Hermin hanya bisa menangis tanpa bisa mengucapkan sepatah kata pun. "Ya inilahlelakon (garis hidup) dulu saya jadi aktivis antikorupsi tapi sekarang terjerat kasus korupsi. Ya sudah saya jalani saja," ucap Ahmad. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 2 atau 3 UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU