PNS Cukup Cuti Jika Ikut Nyalon Pada Pilkades di Jember

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Jun 2019 20:51 WIB

PNS Cukup Cuti Jika Ikut Nyalon Pada Pilkades di Jember

SURABAYAPAGI, Jember- Warga yang memiliki ijazah terakhir lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam Pemilihan kepala desa serantak di 161 desa yang ada di wilayah kabupaten jember. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (Dispemasdes) Eko Heru Sunarsono. Menurut Heru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD, anggota Dewan, dan perangkat desa yang ingin berkontestasi dalam Pilkades serentak tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Cukup melampirkan foto copy dokumen izin tertulis cuti," kata Heru kepada wartawan, Kamis (20 Juni 2019). Lebih lanjut Heru menjelaskan, bagi PNS cukup melampirkan izin cuti untuk mencalonkan dalam pilkades, tak berlaku bagi unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). untuk kedua unsur ini jika ingin mencalonkan harus menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri yang dibubuhi materai," ujarnya. Heru juga menambahkan, bagi kepala desa petahana yang kembali mencalonkan dalam pilkades harus menyertakan surat keterangan dari camat bahwa kades yang bersangkutan telah membuat laporan akhir masa jabatan.koes

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU