PN Kabupaten Kediri Gelar Sidang Perdana Praperadilan Polres Lumajang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Nov 2019 18:13 WIB

PN Kabupaten Kediri Gelar Sidang Perdana Praperadilan Polres Lumajang

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sidang gugatan praperadilan yang ditujukan ke Polres Lumajang akhirnya digelar perdana, Kamis (28/11/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari pemohon. Sidang akan digelar kembali pada Jumat (29/11/2019) besok dalam agenda jawaban termohon. Sidang gugatan tersebut merupakan tindaklanjut atas kasus penyitaan barang yang dilakukan tim Cobra Polres Lumajang di Kediri terkait pengembangan kasus dugaan MLM milik Q-Net di Lumajang. Penyitaan barang itu dituding tidak ada sangkut pautnya dalam kasus tersebut. Oleh karena itu tim kuasa hukum PT Amoeba dan AWI di Kediri menggugat praperadilan Polres Lumajang di PN Kabupaten Kediri. Dalam persidangan yang digelar perdana itu Solikin HD, selaku kuasa hukum pemohon akan bergerak cepat dengan berencana menghadirkan saksi ahli dari Universitas Padjajaran Bandung. Menurutnya, pihaknya ingin menunjukan sejarah dan tidak hanya legalitas perusahaan yakni PT Amoeba dan AWI. Solihin HD menegaskan, bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang legal dan memiliki surat izin resmi dari dinas terkait untuk menjalankan usaha perdagangan di Indonesia. "Kita itu ada pendirian perusahaan, ada keterangan domisili, ada pengurus ya kemudian ada daftar perusahaan, ada izin perdagangan. PT Amoeba Internasional yang selama ini didengungkan ilegal, kami semua ada dokumennya lengkap. Kami akan hadirkan ahli yang bisa mengatakan bahwa kami adalah perusahaan sah yang secara hukum dan bisa menjalankan aktivitas di indonesia," jelas Solihin usai sidang. Bahkan Solikin juga mengaku kasus ini sudah pernah ditangani pihak Polda Jatim dan Mabes Polri yang akhirnya kasus tersebut dihentikan. "Dari contoh kasus yang sama dan sudah dihentikan lalu apa yang ditangani oleh pihak penyidik ini kalau mereka sudah menangani ini kan tentunya akan ada novum baru. Ditambah rata-rata semua saksi tidak di Lumajang dan berada di daerah lain. Ini menunjukkan bahwa akan sulit membuktikan di persidangan Pengadilan Negeri Lumajang," tandasnya. Sementara itu usai selesai sidang di PN Kabupaten Kediri, kuasa hukum Polres Lumajang Abdul Rohim, bersikukuh membantah pernyataan kuasa hukum pemohon. Pihaknya menegaskan sesuai laporan yang baru diterima, korban bermula dari Lumajang bahkan saksi juga ada yang dari Lumajang, sehingga penyidik berani mengangkat kasus tersebut. Lebih lanjut kasus tersebut memang sudah pernah ditangani di Polda Jatim namun dikembalikan ke Polres Lumajang untuk dilanjutkan. "Kalau terkait dengan SP3 di Polda itu, konteks perkara itu sesuai dengan laporannya, jadi laporan terdahulu bukan berarti laporan yang sekarang, jadi kami sampaikan bahwa korban bermula dari Lumajang, kami sampaikan saksi di Lumajang ada, korbannya di rumah ada, sehingga penyidik di Lumajang berani mengangkat perkara ini, dan selanjutnya juga pernah dikeluarkan di Polda dan dikembalikan kepada Polres Lumajang untuk dilanjutkan," jelasnya. Sidang agenda pembacaan dakwaan pemohon ini berjalan cepat. Sidang akan dilanjutkan Jumat besok dan Senin pekan depan. Dalam sidang perdana ini ada beberapa permintaan dari termohon yang harus direvisi. Sebelumnya dalam praperadilan itu, gugatan ganti rugi ditujukan ke Polres Lumajang sebesar Rp 100 miliar dibatalkan dan diganti Rp 10 oleh pemohon. Hal Itu dilakukan karena pemohon tak ingin dianggap meminta uang gugatan kepada Kapolres Lumajang. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU