PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Kasus Desrizal Menganiaya Ketua Majelis Haki

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Okt 2019 13:40 WIB

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Kasus Desrizal Menganiaya Ketua Majelis Haki

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Sidang perdana kasus penganiayaan seorang pengacara bernama Desrizal Chaniago (54) terhadap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat digelar hari ini Selasa (8/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Pusat. Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Permana membacakan dua dakwaan alternatif dalam sidang di Ruang Kusuma Admaja 4, PN Jakarta Pusat. Pertama, JPU membacakan kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan Desrizal ketika menjalankan tugasnya sebagai pengacara dalam kasus sidang perdata nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. antara TW selaku penggugat melawan PT GWP. Persidangan itu berujung penganiayaan dengan cara, pelaku melepas ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim. Ikat pinggang tersebut sempat mengenai Sunarso dan Duta Baskara yang merupakan ketua majelis hakim dan anggota majelis yang tengah membacakan putusan saat itu, Kamis (18/7). "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP," ujar Permana dalam pembacaan dakwaan terhadap Desrizal Chaniago. Dengan kronologi kejadian yang sama, JPU kemudian membacakan dakwaan alternatif kedua, yaitu pasal 212 KUHP. Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan Desrizal menyebabkan luka di dahi kiri Sunarso dan luka memar di lengan Duta Baskoro. Keduanya menjadi korban dalam penganiayaan hakim itu. Pelanggaran pidana yang dilakukan didakwakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," Sedangkan pasal alternatif lainnya, yaitu Pasal 212 KUHP mengenai kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Dalam pasal tersebut terdakwa dapat mendapat hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 4.500. Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Desrizal Chaniago mengajukan keberatan dan akan menyampaikan pembacaan eksepsi pada sidang selanjutnya, Selasa (15/10). Desrizal Chaniago sebagai terdakwa tidak mengajukan eksepsi pada kasus ini. Ia sepenuhnya telah menyerahkan kasus ini pada kuasa hukumnya. "Ia menyerahkan semuanya ke kita penasihat hukumnya," kata penasihat hukum Desrizal Chaniago, Atmajaya Salim usai persidangan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU