Plt Dirut PDAU tak Ditersangkakan Bareng, Diduga ‘’Permainan’’ Jaksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Nov 2019 05:58 WIB

Plt Dirut PDAU tak Ditersangkakan Bareng, Diduga ‘’Permainan’’ Jaksa

Menyingkap Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Dituding Korupsi (15) Pembaca yang budiman, Dugaan ada permainan mengajukan tersangka dalam perkara yang sama, era transparansi seperti sekarang, mudah ditelusuri. Mengingat, setiap tindakan hukum, apalagi terkait splitzing (pemisahan terdakwa dalam perkara yang sama) telah diatur dalam kUHAP. Jadi siapa pun termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustafa, SH., MH, tidak bisa bermain kata, antara dugaan diskriminasi hukum dengan anggaran penyidikan. Mengingat, splitsing, menurut KUHAP, dilakukan pada tahap Penuntut Umum dan bukan saat Penyidik. Ini bisa kita perhatikan Pasal 142 KUHAP. Pasal ini mengatur mengenai pemecahan perkara (splitsing) di mana dengan berpangkal dari 1 (satu) berkas perkara dengan beberapa tersangka yang diterima dari Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dapat membuat beberapa surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka/terdakwa. Syarat splitsing ini menurut kUHAP, harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Bukan ditentukan secara bebas oleh jaksa Penuntut Umum. Pesan hukum pada Pasal 142 KUHAP bahwa pemecahan perkara (splitsing), artinya seseorang yang menjadi saksi di perkara yang satu akan menjadi terdakwa di perkara yang lainnya. Dengan ketentuan Pasal 142 KUHAP, bisa terjadi seseorang akan saling memberikan kesaksian untuk memberatkan di antara para terdakwa itu sendiri. Hal semacam ini dapat menimbulkan pertanyaan berkenaan dengan aspek perlindungan Hak Asasi Manusia tersangka atau terdakwa. Artinya, apakah pemecahan perkara, dapat dibenarkan ditinjau dari sudut Hak Asasi Manusia (human rights) tersangka/terdakwa?. Mengingat, persoalan Hak Asasi Manusia, khususnya hak tersangka atau terdakwa, berarti seseorang harus memberikan keterangan sebagai saksi, tetapi kemudian hari kemungkinan besar kesaksian yang diberikannya itu akan memberatkan dirinya sendiri yaitu kelak akan menjadi terdakwa. Sejumlah ahli hukum yang intents menyoroti wewenang Pemecahan Perkara (Splitsing) oleh Penuntut Umum, selalu memperhatikan rumusan Pasal 142 KUHAP yaitu:1. Penuntut Umum menerima 1 (satu) berkas perkara; 2. Satu berkas perkara itu memuat beberapa tindak pidana; 3. Beberapa tindak pidana itu dilakukan oleh beberapa orang tersangka; dan 4. dan tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141 KUHAP. Keempat syarat ini yang secara hukum baru dapat dilakukannya pemecahan perkara (splitsing). Pertanyaannya, apakah kini Drs. Gathot Purwanto, M.Si, sudah diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau belum?. Bila menelaah tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Hadi Sucipto, belum diajukan Drs. Gathot Purwanto sebagai terdakwa, karena alasan anggaran penyidikan, jawaban ini bisa mematik dugaan ada diskriminasi hukum yang melukai rasa keadilan pencari keadilan seperti mantan Bupati Trenggalek, H. Soeharto. Dugaan diskriminasi hukum oleh Kejari Trenggalek ini dikaitkan makna kepentingan penuntutan dalam KUHAP. Dalam KUHAP diatur tentang penuntutan. Dari aturan ini dapat diketahui tujuan dari tahap penuntutan. Ini mengingat pada Pasal 1 butir 7 KUHAP yang menyatakan bahwa Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Pesan hukumnya, perkara yang dilimpahkan diminta supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Jadi, tujuan dari penuntutan ada 2 yaitu pertama, agar Penuntut Umum dapat melakukan penuntutan, yaitu melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dan agar perkara diputus oleh Hakim di sidang pengadilan sesuai dengan apa yang dimaksudkan dalam isi penuntutan. Dengan demikian, kepentingan penuntutan adalah agar Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke pengadilan dan pada akhirnya orang yang dituntut itu dapat dijatuhi pidana atau dibebaskan atau dilepaskan oleh pengadilan. Maksud dari Penuntut Umum melakukan pemecahan berkas perkara (splitsing) adalah dengan maksud agar Penuntut Umum memiliki cukup bukti. Terutama alat bukti saksi, untuk membuktikan dakwaannya dalam suatu perkara. Malahan dalam Pasal 141 KUHAP diatur tentang penggabungan perkara. Tujuan disebutkannya Pasal 141 adalah untuk mengingatkan bahwa demi kepentingan penuntutan dan segi praktis adakalanya penuntut umum perlu melakukan penggabungan perkara. Oleh karenanya, apabila beberapa perkara telah digabung ke dalam satu berkas perkara oleh penyidik adalah tidak perlu jika penuntut umum justru hendak memecahkannya kembali menjadi beberapa perkara. Benturan Kepentingan Secara hukum, makna pemecahan perkara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 142 KUHAP, pada umumnya diharapkan tidak menimbulkan masalah teknis dan hubungan wewenang antara penuntut umum dengan penyidik. Ini dikarenakan dalam satu berkas perkara memang oleh penyidik telah ditentukan adanya beberapa orang tersangka. KUHAP juga mengingatkan bahwa dalam pemecahan perkara yang mengakibatkan seorang saksi di suatu perkara menjadi tersangka di perkara lainnya, juga dapat menimbulkan benturan antara kepentingan penuntutan dengan Hak Asasi Manusia tersangka/terdakwa. Pertanyaan besarnya, ada apa peran Drs. Gathot Purwanto, tidak disidik bersamaan dengan penyidikan mantan bupati H. Soeharto dan saya. Apa kesaktian Drs. Gathot Purwanto?. Mengapa Drs. Gathot Purwanto, disembunyikan dalam penyidikan kasus ini? Ada apa Kejari Trenggalek, tidak memeriksa Drs. Gathot Purwanto, sebagai tersangka dengan menggunakan alasan anggaran penyidikan? Apakah Kejari Trenggalek, menutup mata track record Drs. Gathot Purwanto, yang telah divonis tiga kali dalam dugaan korupsi selama menjadi Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek? Benarkah Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, meniru kasus tiga terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan proyek Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun 2011 lalu. Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Dugaan korupsi di Kota Kediri ini menelan anggaran sebesar Rp 66.409.000.000 dari APBD Kota Kediri dan merugikan keuangan negara senilai Rp 13.797.727.290,87. Majelis Hakim dalam putusannya terhadap Ketiga terdakwa, yaitu Kasnan selaku Kepala Dinas PU Kota Kediri tahun 2010 hingga 2013 sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Nur Iman Satriyo Widodo (PPKm) dan Wijanto (Ketua Pengadaan), Memerintahkan Jaksa untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan memproses hukum ke Pengadilan Tipikor terhadap Samsul Ashar mantan Wali Kota Kediri dan Hartoyo, Tjahjo Widjojo alias Ayong, Agus Wahyudi serta Hermanto (Mei 2018). Tetapi sampai November 2019, perintah Pengadilan ini tidak dilaksanakan oleh Jaksa. Padahal, Samsul Ashar, Hartoyo, Tjahjo Widjojo alias Ayong, Agus Wahyudi serta Hermanto, dalam surat dakwaan JPU pada tahun 2017, telah dicantumkan dalam Surat dakwaan akan diajukan tersendiri. Tetapi sampai November 2019, tidak ada tanda-tanda diajukan ke persidangan. Apakah status hukum Drs. Gathot Purwanto, akan mengikuti kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya kota Kediri?. Walahalam. Pemecahan Perkara Pemecahan perkara yang mengakibatkan seorang saksi di suatu perkara menjadi tersangka di perkara lainnya, sedangkan perkara itu ada kaitannya satu dengan yang lain, bisa menimbulkan benturan antara kepentingan penuntutan dengan Hak Asasi Manusia tersangka/terdakwa. Secara hukum, kepentingan penuntutan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (human rights) menghendaki dilakukannya kajian yang lebih mendalam mengenai pokok pemisahan dan penggabungan. Bahkan dalam KUHAP (UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) tidak ada pasal yang dapat membenarkan untuk memaksa seseorang agar mengaku. Tetapi, apabila suatu pemecahan perkara yang merupakan pemecahan berkas perkara sampai mengakibatkan seorang saksi di suatu perkara menjadi terdakwa di perkara yang lain. Tetapi kedua perkara itu berkaitan erat satu dengan yang lainnya, maka hal ini merupakan peristiwa pemaksaan bersaksi melawan diri sendiri (to testify against himself) yang terselubung. Ditinjau dari sudut asas ini, maka ketentuan tentang pemecahan perkara tidaklah boleh sampai mengakibatkan bahwa seorang terdakwa di suatu perkara menjadi saksi diperkara lainnya di mana edua perkara itu memiliki kaitan yang erat antara satu dengan yang lainnya. Dalam hal seperti ini seseorang akan dipaksa untuk bersaksi melawan atau memberatkan dirinya sendiri. Dengan memperhatikan kedua asas di atas, maka pemecahan berkas perkara , yang tidak diatur dalam Pasal 142 KUHAP, substansinya bertentangan dengan tujuan KUHAP yang hendak memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap Hak Asasi Manusia. Tak Paham Diskriminatif Totok Bambang yang merupakan seorang jaksa, dalam artikel Splitsing, mengatakan Memungkinkan Pelanggaran Azas Hukum. Meski, splitzing kasus adalah hak jaksa. Terkait ketentuan splitsing dan HAM, Kajari Trenggalek, menurut logika hukum saya seperti tak Paham Hukum yang Diskriminatif. Dia bisa lupa bahwa masyarakat pencari keadilan bisa merasa tidak puas dan merasa ditindas oleh hukum yang diskriminatif atas tidak dijadikannya Drs. Gathot Purwanto menjadi tersangka bersama mantan atasannya, H. Soeharto. Perasaan tidak puas H. Soeharto, beralasan karena dalam negara hukum, setiap warga negara sama dan sederajad di hadapan hukum. Rasa tidak puas tersebut dapat melahirkan sikap pesimis masyarakat terhadap hukum dan aparat penegak hukum. Keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat membuat hukum semakin tidak berdaya dan tidak mampu memenuhi rasa keadilan publik dan tidak dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang semakin kompleks dalam masyarakat. Bahkan superioritas hukum semakin dipertanyakan keberadaannya dan moralitas aparat penegak hukum semakin disangsikan oleh masyarakat. Berdasarkan ketentuan KUHAP diatas, tidak diajukan Drs. Gathot Purwanto, Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek bersamaan dengan eks Bupati Trenggalek H. Soeharto, diduga permainan oknum jaksa di Kejari Trenggalek. Mengingat, pengajuan tersangka dalam kasus yang sama secara terpisah (Splitzing), wewenang jaksa penuntut umum, bukan jaksa sebagai penyidik. Pantas bila cara menyembunyikan status Drs. Gathot Purwanto tidak diajukan bersamaan dengan H. Soeharto, diduga praktik diskriminasi hukum yang mencederai rasa keadilan pencari keadilan antara lain H. Soeharto dan saya. Apalagi Drs. Gathot Purwanto, adalah inisiator kerjasama dan penggagas pembayaran penyertaan modal kerjasama pendirian perusahaan percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera. Apalagi menggunakan alasan anggaran penyidikan. Mengingat splizing (pengajuan terpisah) perkara yang sama dilakukan bukan ditingkat penyidikan, tetapi level penuntutan. (bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU