PLN Tunggu Aturan ESDM Listrik Gratis 3 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Mar 2020 22:06 WIB

PLN Tunggu Aturan ESDM Listrik Gratis 3 Bulan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Untuk menekan dampak covid-19, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya menggratiskan listrik selama 3 bulan bagi golongan yang tidak mampu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelanggan listrik golongan 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan terhitung mulai bulan April 2020. Selain itu, pelanggan 900 VA juga akan diberikan diskon tarif sebesar 50% dengan masa pemberlakuan yang sama. Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Dwi Suryo Abdullah mengatakan aturan teknis tersebut masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) dari ESDM. "Kalau mekanismenya biasanya ada ketentuan yang mengaturnya dari Kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM. PLN itu kan operator, apa yang dikatakan oleh pemerintah, regulasinya seperti apa ya itu yang kita jalani," kata Dwi, Selasa (31/3/2020). Untuk pelaksanaannya, PLN masih menunggu surat perintah dari Kementerian ESDM untuk melaksanakan kebijakan tersebut. "Nanti kami dikirimi surat. Permennya ini diberlakukan sejak kapan, teknisnya seperti apa kayak-kayak gitu itu dari Kementerian ESDM," sebutnya. "Kita semua ikut lah tetap mendukung pencegahan COVID-19, semua harus mensukseskan supaya COVID-19 terbebas dari Indonesia," lanjutnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU