PLN Dapat Suntikan Dana Dari Pemerintah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Agu 2019 17:51 WIB

PLN Dapat Suntikan Dana Dari Pemerintah

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 6,5 triliun. Tambahan modal ini akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas perusahaan. Penyertaan modal kepada PLN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2019, seperti dilansir di laman setneg.go.id, Kamis (1/8). Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6,5 triliun, bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini. Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019. Lebih lanjut, beleid tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 23 Juli 2019 lalu. Pada Triwulan I 2019, PLN berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp4,2 triliun sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi. Selain itu, dalam Laporan Keuangan Tahun 2018 PLN meningkatkan Laba Operasi sebesar Rp10,4 triliun menjadi Rp35,9 triliun atau meningkat 40,8 persen dibanding tahun 2017. Perseroan juga mencetak Laba Bersih sebesar Rp11,6 triliun atau meningkat signifikan dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp4,4 triliun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU