PKS Ajukan Amendemen Tentang Putusan MPR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Nov 2019 10:02 WIB

PKS Ajukan Amendemen Tentang Putusan MPR

SURABAYAPAGI.COM,- Hidayat Nur Wahid wakil ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengutarakan bahwa Frasksinya memberikan usulan mengenai amendemen Pasal 2 ayat (3) UUD 1945. Dari pasal tersebut dinyatakan bahwa, suara terbanyak dari putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) "Kami akan mengusulkan amendemen Pasal 2 ayat (3) yaitu tentang MPR," ujar Hidayat saat memberikan keterangan seusai bertemu Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) di Jakarta, Rabu (20/11/2019). Dengan demikian segala putusan akan di tetapkan melalui musyawarah atau mufkat, karena jika ditetapkan melalui pemilihan suara atau voting, hal itu tidak selaras dengan MPR yang notabennya adalah lembaga permusyawaratan. "Padahal kita (MPR) kan musyawarah. Kalau terbanyak kan enggak musyawarah. Seharusnya segala keputusan MPR ditetapkan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, kecuali diperlukan, maka voting," kata Hidayat. PKS tidak setuju apabila amendemen UUD 1945 diselenggarakan hanya sebatas untuk menghidupakan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ia mengutarakan, untuk menghidupkan GBHN cukup di atur oleh undang undang. Ada juga partai Demokrat dan Golkarpun ikut tidak setuju mengenai amendemen untuk menghidupkan GBHN kembali. "Memang PKS yang menyangkut tentang GBHN kami melihat bahwa untuk mnghadirkan GBHN tidak harus melalui amendemen. Itu bsa melalui UU. tentu kami akan terud komunikasi dengan Demokrat dan Golkar," ucap Hidayat.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU