Home / SGML : PKL sebanyak 37 Ini Akan Difasilitasi Di Dalam Par

PKL di Jl Ahmad Yani Boleh Berjualan, Asal di Dalam Parkiran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Apr 2018 17:16 WIB

PKL di Jl Ahmad Yani Boleh Berjualan, Asal di Dalam Parkiran

SURABAYA PAGI, Lamongan - Kemelut larangan para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di tepi sepanjang jalan Ahmad Yani Lamongan, akhirnya berakhir, menyusul keputusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, yang memperbolehkan mereka berdagang asalkan menempati lahan parkir Pasar Baru/Pasar Tingkat. Hal itu disampaikan oleh Moh Zamroni, Kadisperindag usai bertemu dengan para PKL di kantornya, Selasa (24/4/2018). Saat pertemuan itu, ia menyampaikan kepada para PKL kalau dirinya akan berkoordinasi dengan PD Pasar. "Sudah ketemu sama teman-teman pedagang, saya carikan solusi, dengan membuat surat ke PD (Perusahaan Daerah) Pasar nanti saya sampaikan ke PD Pasar, katanya. Zamroni menjelaskan, puluhan pedagang masih tetap bisa berjualan, namun mereka tidak lagi diperbolehkan berjualan di Jalan Ahmad Yani, Kota Lamongan, tetapi diarahkan untuk pindah. "Koordinasi dengan PD Pasar, siap untuk menerima di sepanjang parkir dalam itu, dipasang di tepi-tepi itu saja. Saya arahkan ke PD Pasar biar bisa pakai tepian lahan parkir pasar tingkat, biar tidak di jalan, ucapnya. Lebih lanjut, Zamroni membeberkan, Jalan Ahmad Yani merupakan jalur steril bagi PKL. Dulu, sambungnya, para pedagang sebenarnya hanya transit, paska berjualan keliling. "Malah lama-lama jadi menetap di situ semua, makanya ditertibkan, ujarnya. PKL yang berjualan di Jalan Ahmad Yani tersebut, menyebabkan kemacetan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Sebelumnya, puluhan PKL di lingkungan Pasar Tingkat Lamongan mendatangi Kantor Diperindag di Jalan Panglima Sudirman. Mereka mengadukan keputusan Satpol PP yang hanya memberi tenggang waktu selama tujuh hari boleh membuka lapaknya. Puluhan PKL, diberi kesempatan waktu berjualan mulai Senin (23/4/2018) sampai Senin (30/4/2018). Setelah tanggal itu tidak boleh jualan di jalur itu," ujar salah satu PKL yang tergusur, Yamin. Bahkan, 37 PKL itu diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Sikap Satpol tersebut yang membuat PKL kebingungan untuk mencari pengganti tempat."Jadi, setelah seminggu kita ini sudah tidak boleh berjualan lagi," ujar Nurul Faridah, penjual es campur menyahuti. Untuk di ketahui, rata-rata PKL itu, sudah menempati lokasi hampir 20 tahun, dan ada pula yang lebih. "Tujuan kami minta pada Disperindag untuk memberi kebijakan agar PKL bisa berjualan di seputar situ," kata Nurul. Pemkab Lamongan pun masih membuka kesempatan bagi PKL untuk berjualan di dengan cara dimasukkan ke halaman Pasar Tingkat. PKL pun tidak akan keberatan adanya kebijakan tersebut.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU