PK Kemenkeu Dikabulkan, Anies Tetap Mau Hentikan Swastanisasi Air

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Jan 2019 09:19 WIB

PK Kemenkeu Dikabulkan, Anies Tetap Mau Hentikan Swastanisasi Air

SURABAYAPAGI.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya akan tetap berusaha menghilangkan swastanisasi air di Jakarta. Meskipun, kata dia, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kementerian Keuangan terkait swastanisasi air di Jakarta. Anies tak dapat menyembunyikan raut kekecewaan saat menjawab pertanyaan mengenai dikabulkannya PK itu oleh MA. Menurut Anies, pihaknya sudah menerima putusan kasasi sebelumnya dan telah membentuk tim untuk menyiapkan fase-fase transisi penghentian privatisasi air. "(Padahal) transisinya sudah hampir final. Sekarang ini tujuan kami satu, pemenuhan air bersih sebagai hak dasar warga itu harus kami tunaikan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 28 Januari 2019. Salah satu alasan Anies menginginkan swastanisasi berakhir karena ia melihat selama 20 tahun terakhir tak ada pertumbuhan yang signifikan dalam pelayanan air bersih. Padahal pihaknya menargetkan ada peningkatan pelayanan air bersih sampai 25 persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Mahkamah Agung sebelumya mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kemenkeu pada 30 November 2018. Peninjauan kembali ini berkaitan dengan putusan kasasi MA dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta pada 10 April 2017. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah menilai kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Hakim kasasi pun memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI dan mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Kementerian merupakan salah satu pihak yang digugat oleh koalisi penolak privatisasi air selain Gubernur DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, dan PAM Jaya. Adapun Palyja dan Aetra merupakan pihak turut tergugat. Dalam memori peninjauan kembali yang diajukan 22 Maret 2018 itu, Kementerian mengajukan empat argumentasi. Salah satunya, Kementerian menganggap gugatan yang diajukan oleh 12 anggota Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta tidak termasuk kategori citizen lawsuit. Alasannya, gugatan tersebut menyertakan Palyja dan Aetra sebagai pihak turut tergugat. Berdasarkan empat argumentasi itu, Kementerian meminta hakim agung yang mengadili perkara itu menerima/mengabulkan peninjauan kembali Kementerian. Membatalkan putusan Nomor 31 K/PDT/2017 (putusan kasasi) tanggal 10 April 2017, seperti dikutip dari memori kasasi yang diajukan Kementerian. Hingga saat ini, salinan putusan peninjauan kembali soal swastanisasi air itu belum juga terbit alias masih dalam proses minutasi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU