Pinangki Ngaku, Kekayaannya dari Kajati Jabar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Sep 2020 21:38 WIB

Pinangki Ngaku, Kekayaannya dari Kajati Jabar

i

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Dalam sidang kali ini, terungkap fakta jika Jaksa sosialita ini sudah menikah dua kali. Dan dia mengklaim jika hartanya yang melimpah itu berasal dari suami pertamanya, Djoko Budiharjo yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, yang kini sudah meninggal sekitar 6 tahun lalu.

Baca Juga: Eks Bupati Sidoarjo, Divonis Lagi, Kembalikan Rp 44,6 Miliar

Djoko selama menjabat, pernah menjadi Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara dan terakhir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Sesjamwas), kemudian setelah pensiun berpraktik sebagai advokat.

Setelah Djoko, baru Pinangki, menikah dengan AKBP Yogi Yusuf Napitupulu. “Pernikahan terdakwa (Pinangki) dengan Djoko Budiharjo berlangsung dua tahun setelah perceraiannya (Djoko) dengan istri pertamanya pada 2004. Sehingga saat menikah, Djoko Budiharjo berstatus duda,” kata tim kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses saat membacakan eksepsi.

Pinangki menikah secara resmi dengan Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa. Saat menikah dengan Pinangki, Djoko Budiharjo berstatus sebagai duda. Pinangki dan almarhum Djoko Budiharjo menikah pada tahun 2006 atau dua tahun setelah Djoko bercerai dari istri pertamanya.

Pernikahan keduanya berakhir setelah Djoko Budiharjo meninggal pada Februari 2014. Selama menjadi jaksa, Djoko Budiharjo pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, dan Sesjamwas. Setelah pensiun, Djoko berprofesi sebagai advokat dan menabung banknotes mata uang asing tersebut.

Menurut kuasa hukum, uang itu ditabung oleh almarhum Djoko untuk istrinya, Pinangki. “Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut,” tuturnya.

Selepas ditinggal Djoko, sambung Jefri, kliennya kemudian menikah lagi dengan perwira Polri yakni AKBP Yogi Yusuf Napitupulu. Dia menyebut, mengingat peninggalan almarhum suami Pinangki yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini membuat perjanjian pisah harta.

“Dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf,”ungkap Jefri.

Pernyataan ini menyanggah dakwaan Jaksa Pinangki terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari. Sebab, dalam dakwaan Pinangki disebut membelanjakan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk gaya hidup pribadinya.

 

Baca Juga: MA Hormati Gazalba Saleh Ditahan Lagi, Urusan Gratifikasi Mantan Menteri

Kena Pasal Pencucian Uang

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang suap untuk pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA) itu untuk membelanjakan mobil BMW X5, sewa apartemen di Amerika Serikat, hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

Jaksa menyebut, pada periode 2019-2020 Pinangki juga turut menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang USD 337.600 ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga meminta suaminya AKBP Yogi Yusuf untuk menukarkan mata uang USD 10.000 atau senilai Rp 147,1 juta melalui anak buahnya. Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000.

Kemudian, pada November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinagki. Dalam dakwaan, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar untuk satu unit BMW X5 dengan plat nomor F 214.

Baca Juga: Bermain Kasus Rp 2,4 M, Jaksa Hamil Ditahan

Selain itu, Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp 412,7 juta. Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai melalui rekening BCA.

Pinangki juga disebut membelanjakan uang suap itu untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta. Kemudian, untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.

Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta. Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta. Terakhir, Pinangki membelanjakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa Apartemen Darmawangsa Essence sebesar USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.

Dan yang terakhir, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. jk/erk/em/rl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU