Pilkada Tuban Siap Digelar dengan Patuhi Protokol Kesehatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Jun 2020 08:39 WIB

Pilkada Tuban Siap Digelar dengan Patuhi Protokol Kesehatan

i

Rapat Virtual KPU dan Bawaslu Tuban bersama Kepala daerah setempat dengan Mendagri, KPU RI dan Bawaslu RI

SURABAYAPAGI.COM, Tuban- Agenda Pilkada serentak yang sedianya akan dilaksanakan 270 daerah bakal berbeda dengan tahun sebelumnya.

Untuk pertama kalinya, Pilkada serentak akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan akibat adanya Pandemic Covid-19.

Baca Juga: Pilkada 2024, Rukretmen Badan Adhoc Tunggu Petunjuk Teknis

Hal tersebut sesuai dengan arahan Mendagri, Ketua KPU Pusat, dan Bawaslu Pusat yang disampaikan via Telekonferens bersama KPU, Bawaslu dan Pimpinan daerah setempat. Tak terkecuali Kabupaten Tuban yang juga bakal menggelar pesta demokrasi 5 tahunan secara serentak.

Ketua KPU Tuban, Fatkhul Ikhsan usai mengikuti rapat di Setda Tuban, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menyelenggarakan pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Dengan adanya penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat Pilkada nantinya, lanjut Fatkul, tentu akan beriring dengan meningkatnya anggaran pemenuhan logisitik Pilkada Tuban. Yang sebelumnya telah disiapkan anggaran sebesar Rp. 54 milyar, mau tidakmau jika diperlukan, harus ditambah untuk memenuhi biaya penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Saat ini telah cair hingga 40 persen dan memang harus ada penambahan anggaran," jelasnya. Jum'at, (5/6/2020). Lebih lanjut, Fatkhul memastikan pihaknya akan melakukan efisiensi anggaran yang telah diperuntukan bagi KPU Tuban terlebih dahulu.

Sejumlah kegiatan, pelaksanaanya bakal disesuaikan dengan kondisi yang ada. Namun jika nantinya ada kekurangan anggaran, KPU Tuban baru akan mengajukannya kepada Pemkab Tuban untuk dipenuhi.

Baca Juga: Prabowo Presiden, Gerindra Sapu Bersih 39 Pilkada di Jawa Timur

Terkait kapasitas maksimal jumlah pemilih per TPS sendiri, Fatkul Iksan menjelaskan, jika sesuai perencanaan sebelumnya setiap TPS maksimal menampung 400- 500 pemilih. Dan diketahui, jumlah itu sudah sesuai regulasi dan protokol kesehatan, sehingga tidak diperlukan penambahan TPS,” imbuhnya.

Fatkul Iksan menambahkan saat ini tengah dikaji perihal batasan umur bagi penyelenggara pemilu. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait adanya kategori umur rentan.

"Akan segera kami sosialisasikan jika sudah ditentukan," sambungnya. Sementara itu, dilokasi yang sama Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi, menerangkan sampai saat ini anggotanya belum menemukan kendala dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: 15 PAC Gerindra Minta Hj Mimik Idayana Maju Jadi Cawabup Sidoarjo

Sebab anggota Bawaslu  Tuban bekerja beriringan dengan berjalannya tahapan pemilu. Dan sejak munculnya kebijakan percepatan penanganan Covid-19, aktivitas kerja Bawaslu kemudian dihentikan untuk sementara waktu. "Jika tahapan pemilu dihentikan, maka sementara waktu anggota Bawaslu juga untuk sementara berhenti bertugas," ungkapnya.

Pada masa pandemi Covid-19, lanjut Hadi, Bawaslu Tuban telah melakukan sejumlah penyesuaian dan intens berkoordinasi dengan Pemkab Tuban. Meski demikian, dipastikan tidak ada perpanjangan masa tugas bagi Panwascam karena merujuk regulasi, masa kerja panwascam telah sesuai.

"Setelah dilakukan perhitungan, masa bertugas anggota Panwascam telah sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya. Her

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU