Pilkada Pamekasan, MA Tolak Kasasi Pasangan Mahar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Feb 2018 13:03 WIB

Pilkada Pamekasan, MA Tolak Kasasi Pasangan Mahar

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi Marzuki dan Hariyanto Waluyo yang notabene sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pamekasan melalui jalur perseorangan alias independen. Pasangan yang sudah akrab dengan sebutan MAHAR tersebut awalnya mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU Pamekasan melalui jalur independen, namun pihak KPU akhirnya tidak menerima pasangan MAHAR karena tidak memenuhi berbagai syarat yang ditentukan. Merasa didholimi oleh KPU Pamekasan, tim MAHAR melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawalsu Pamekasan di Jl Segera 66. Pada tahapan tersebut, tim MAHAR juga menyertakan tim kuasa hukum untuk membuktikan kesalahan KPU yang tidak meloloskan MAHAR untuk pelaksanaan pilkada serentak 2018. Pihak KPU Pamekasan juga tidak mau kalah, mereka menyertakan tim kuasa hukum untuk meladeni tuntutan dari tim MAHAR. Sidang Bawaslu Pamekasan pun berlangsung alot hingga berhari-hari, namun akhirnya pimpinan sidang memutuskan menolak tuntutan tim MAHAR. Gagal di Bawaslu Pamekasan, tim MAHAR melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, lagi dan lagi, upaya mereka menemui jalan buntu dan pihak PTTUN pun menolak gugatan dari tim MAHAR. Tidak hanya cukup sampai di PTTUN Surabaya, tim MAHAR justru melanjutkan kasasi ke MA RI. Sayang upaya mereka akhirnya berakhir setelah pihak MA RI mengeluarkan surat putusan bernomor 121 K/TUN/PILKADA/2018 tertanggal Selasa (13/2/2018) lalu. Dalam surat tersebut setidaknya terdapat dua poin penting putusan berdasar dari berbagai pertimbangan. Dalam putusan tersebut pihak MA RI mengadili dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi padangan MAHAR, serta menghukum pemohon kasasi membayar biaya kasasi pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu. Saat ini tercatat sebanyak dua pasangan calon resmi ditetapkan KPU Pamekasan sebagai paslon bupati dan wakil bupati Pamekasan pada pelaksanaan pilkada yang akan digelar serentak Rabu (27/6/2018) mendatang. Masing-masing Badrut Tamam dan Raja'e (Berbaur) dan KH Kholilurrahman dan Fathor Rohman (Kholifah). Pasangan Berbaur mendapatkan dukungan dari empat parpol berbeda, meliputi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara Kholifah didukung empat parpol lainnya, meliputi Partai Demokrat (PD), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (bj/irs)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU