Petugas CNT Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Kuala Lumpur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Feb 2019 14:20 WIB

Petugas CNT Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Kuala Lumpur

SURABAYAPAGI.com - Petugas Gabungan Customs Narkotic Team (CNT) yang bertugas di Bandara Internasional Juanda Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1.110 gram dari tangan Ahmad Zuhari (26) warga Jl. MT. Haryono LK. ll, Selat Tanjung Medan, Datuk Bandar Timur Tanjung Balai. Upaya penyeludupan yang dilakukan penumpang Asia (QZ-325) rute Kuala Lumpur (KUL) Surabaya (SUB) itu dengan cara memasukkan barang mengandung methapethamine itu ke dalam 8 buah shochreaker yang dikemas dalam kardus yang dibawanya. Kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Budiharjanto, modus yang dilakukan pelaku ini sangat rapi dan nyaris tidak terdeteksi. Karena sabu-sabu dimasukkan dalam shochreaker dan tidak terbaca terang oleh mesin X-Ray. Namun dari kejelian petugas, penyelundupan berhasil digagalkan bersama CNT di T2 Bandara Internasional Juanda. Serbuk putih berhasil kami temukan usai membongkar atau membuka 8 shochreaker dalam kardus itu. Selain barang bawaan terlarang, pelaku juga menjalani pemeriksaan dan positif menggunakan narkoba, katanya Jumat (8/2/2019). Dia menambahkan, penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini berkat kerjasama tim yang terdiri dari KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur l, dan Laboratorium Bea Cukai BPIB Tipe B Surabaya), Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Satnarkoba Polresta Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura l). Dalam kesempatan sama, Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menegaskan, kasus ini tidak hanya berhenti sampai pada kurir saja. Pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini. Dari barang bukti yang ada, kami akan selidiki jaringan narkoba ini, tegasnya usai menerima pelimpahan kasus sabu-sabu tersebut. Dalam kasus ini, pelaku terncam dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (isa/kun)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU