Home / Hukum & Pengadilan : Pemilik Tanah Turun Temurun Dilaporkan Pasal 317 K

Petani korban Ketidakadilan akan Praperadilan Polda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2019 04:03 WIB

Petani korban Ketidakadilan akan Praperadilan Polda

Laporan: Rangga Putra, Hendarwanto, Raditya M. Khadaffi - Tim Wartawan Surabaya Pagi Ainul Hadi, (58 Tahun) petani yang kini beralih tukang pijat keliling dari Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, bertekad akan mempraperadilan Polda Jatim. Saat ini Ainul bersengketa dengan dua perusahaan yaitu AKR Land, pengelola Grand Estate Marina (GEM) City dan PT Bangun Baja Bersama (BBB) serta mantan kepala desa Banyuwangi Manyar Gresik, H. Mahmud. Ia meniru Jenderal Budi Gunawan, yang mempraperadilan KPK, karena ditetapkan tersangka dugaan korupsi. Seperti yang diberitakan di harian kita Selasa (14/5/2019) kemarin berjudul Penyidik Polda Diduga Bela Pengusaha. Obyek sengketa berupa tanah seluas 1,3 hektar di desa Banyuwangi, yang merupakan peninggalan orangtuanya. Tanah ini dijual oleh H. Mahmud, kepada PT BBB, tanpa setahu Ainul dan istrinya. PT BBB menjual ke AKR Land. Setelah tahu tanahnya diperjual belikan, ia mengirim surat pemblokiran ke BPN Gresik. Akibatnya, AKR Land, sebagai pembeli terakhir tak bisa mensertifikatkan. Mengingat, surat tanah masih atas nama Ainul. Hasil penelusuran Ainul, tanahnya dijual oleh Mahmud di notaris Kamiliah Bahasuan. Saat ditanya, siapa yang menandatangani perjanjian jual beli, disebut oleh notaris, Ainul. Mendengar ini, petani tua minta minuta asli. Ia ingin tahu tandatangannya bersama istri. Tetapi si notaris mengelak. Dengan pengelakan ini, Ainul curiga, ada pemalsuan tandatangannya. Ia ingin melaporkan kasusnya ke polisi, tetapi tak ada dana. Baru setelah bertemu beberapa pengacara muda idealis, Ainul berani melapor. Biaya ditanggung patungan oleh pengacara muda asal Surabaya. **foto** Pengaduan Fitnah Menurut Didik, Pasal 317 KUHP menyangkut pengaduan Fitnah. Kapan pak Ainul mengadukan Mahmud? Dimana? Kapan? mana bukti pengaduan? tanya didik sambil mengutip yurisprudensi mengenai Pasal 317 KUHP.. Kunci utama pasal 317 ini bukanlah terletak semata-mata pada benar tidaknya pengaduan atau kepada siapa pengaduan tersebut disampaikan, namun pada ada atau tidaknya kesadaran/pengetahuan pengadu bahwa apa yang diadukan tersebut tidak benar atau palsu. Ini putusan Mahkamah Agung yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkotsar, SH. Pasal 317 KUHP Punya kaitan Kata advokat Didik, Cakupan delik pengaduan fitnah dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana ini punya kaitan dengan diakuinya hak melapor/mengadu dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP. Apa Mahmud itu penguasa yang dimaksudkan Pasal 317 KUHP? Mahmud ini caleg partai Nasdem yang belum dilantik dan kini ditahan. Kapan Pak Ainul menyinggung kehormatan Mahmud? Kapan Pak Ainul membuat laporan palsu terhadap Mahmud?, terangnya. Dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP dinyatakan setiap orang berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu tindak pidana jika mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban tindak pidana. Nah, Mahmud saya suruh buktikan kapan dan dimana Ainul melaporkan Mahmud secara pidana? kata Didik bernada tanya. Mahmud yang dilaporkan penipuan dan penggelapan oleh PT BBB, ganti melaporkan Ainul dengan pasal 317 KUHP. Mahmud, kini ditahan. Kayaknya penyidik yang tetapkan klien saya dengan pasal 317 tidak pernah membaca yurisprudensi penerapan Pasal 317 KUHP, ungkap Didik Kuswindariyanto, SH, advokat lulusan Unibraw Malang. **foto** Advokat Perburuhan Advokat Didik menambahkan, dalam Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014, dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Salah satu pertimbangan hukumnya, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan, bunyi putusan MK tersebut. Advokat yang aktif di perburuhan ini mengatakan, Ainul, meski seorang petani yang tak punya harta, ia adalah warga Negara yang bisa mengajukan keberatan, karena dalam penetapan tersangka pasal 317 KUHP mendapati dirinya dirugikan atau mendapat kesewenangan. Kalau memang itu (penetapan tersangka) disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kita uji di praperadilan, Ainul sebagai wong cilik adalah orang yang dirugikan dan wajib mendapat kepastian hukum. Kita mesti belajar kasus praperadilan Pak BG, yang juga jenderal polisi, tambah Didik. Tentu ada Alat Bukti Terpisah, Polda Jatim justru menyebut, Ainul Hadi yang tanahnya sedang disengketa antara PT BBB dan mantan Kepala Desa Banyuwangi, H. Mahmud, sudah menjadi tersangka oleh penyidik Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol. Frans Barung Mangera. Ainul Hadi telah ditetapkan tersangka. Sedangkan alat bukti untuk menetapkan tersangka telah dipegang penyidik. "Tentu ada alat buktinya untuk menetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Rabu (15/5/2019) kemarin. Disinggung soal lamanya labfor untuk menentukan pembanding tandatangan, mantan Kabid Humas Polda Sulselbar ini mengatakan semua harus ada bukti yang dikumpulkan penyidik. Penyidik yang tahu. Apakah hal itu ada bukti atau tidak. Ditunggu sajalah, jelasnya. Yang pasti penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi saksi. Dan Ainul Hadi, Rabu (15/5/2019) hari ini, dipanggil dengan status tersangka tak hadir. " Penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua," paparnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU