Pesta Sabu, Pria ini Divonis 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Des 2019 18:45 WIB

Pesta Sabu, Pria ini Divonis 4 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com, Gresik- Setelah melakukan pesta sabu bersama para temannya, terdakwa Adnan Hawwin Syahrofil Anan (22), warga Dusun Krajan Desa Umbul , Kecamatan Edung Jajang Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini di vonis hukuman selama empat tahun, enam bulan dengan denda subsider Rp 800 juta atau dua bulan kurungan penjara akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Vonis hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Aditya Budi Susetyo dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Putu Gde Hariadi. Majelis hakim PN Gresik Putu Gde Hariadi mengatakan, dari hasil persidangan dan keterangan saksi-saksi, terdakwa Adnan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa nekat mengonsumsi barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu, tuturnya. Hakim memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan. Adnan pun sering menyampaikan penyesalan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelasnya. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik Aditya Budi Susetyo yang menuntut terdakwa Adnan Hawwin Syahrofil Anan dengan hukuman enam tahun, enam bulan dan denda Rp 800 juta, subsider 4 bulan kurungan. Namun, atas putusan majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Al Bana menerima putusan hakim. "Menerima yang mulia," kata Aditya usai menjawab pertanyaan hakim. Diketahui, perbuatan terdakwa ditangkap jajaran Polres Gresik pada 22 Juni 2019, di Jalan Jawa, Kecamatan Manyar. Saat itu, terdakwa usai pesta sabu bersama temannya di Surabaya. Kemudian sabu sisa sebanyak 0,34 gram dibawa pulang ke tempat kos di Gresik.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU