Pesta Sabu di Kolam Pancing, Dua Lelaki di Jombang Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Nov 2019 18:30 WIB

Pesta Sabu di Kolam Pancing, Dua Lelaki di Jombang Digerebek Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pesta sabu-sabu di kolam pancing Mutiara, yang berada di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, digerebek Unit Reskrim Polsek Jombang pada Senin, (11/11/2019) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Dalam penggerebekan ini, petugas meringkus dua orang pelaku. Mereka yakni berinisial RY (40), warga Gg 1 Dusun Sawahan, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, yang juga tinggal di Perum Permata Jingga B-43, Desa Jabon, Kecamatan Jombang. Dan Im (19), warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang Kota. Kapolsek Jombang, AKP Wilono mengatakan, bahwa keduanya dibekuk pada saat sedang pesta narkotika golongan 1, jenis sabu. **foto** Yang disita dari lokasi antara lain seperangkat alat hisap sabu atau bong, pipet kaca yang ada sisa sabunya, sebuah skrop dari sedotan plastik, dua buah plastik klip kecil bekas bungkus sabu dan sebuah korek api, katanya, Selasa (12/11/2019). Menurut penjelasan Willono, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kolam pancing Mutiara. Kemudian, petugas berpakaian preman turun tangan melakukan penyelidikan. "Dari sini, petugas mengindikasi adanya pesta sabu yang dilakukan oleh kedua pelaku. Karena cukup bukti dan tidak ingin membuang kesempatan, Senin dini hari langsung dilakukan penggerebekan, dan menangkap dua pelaku, sekaligus menyita barang buktinya, jelasnya. Kemudian, lanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka melanggar Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU