Pesta Sabu di Apartemen, Guru Les Amerika Disergap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Nov 2018 08:39 WIB

Pesta Sabu di Apartemen, Guru Les Amerika Disergap

SURABAYA PAGI, Surabaya - Seorang warga negara asing asal Amerika Serikat ditangkap, setelah terbukti menyimpan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di sebuah apartemen kawasan Tenggilis, Surabaya. Pelaku adalah laki-laki berinisial AD (28), yang sudah 5 tahun berprofesi sebagai guru les bahasa Inggris di Surabaya. AKBP Indra Mardiana Kasatreskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dalam aksinya pelaku tidak berperan sebagai pengedar, melainkan menyimpan sabu-sabu dan ganja tersebut untuk dikonsumsi bersama-sama. Dalam hal ini, pelaku mengajak Komeng yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi. Komeng sendiri adalah seorang tukang pengantar galon air mineral yang rutin mengunjungi AD untuk isi ulang air. Dari situlah mereka saling mengenal dan mulai menawarkan ganja kepada Komeng. Kemudian mereka kerap kali mengonsumsinya bersama-sama di gudang apartemen, yang sudah berlangsung selama 5 bulan. "Selain AD, kami amankan Komeng juga yang sudah ditangkap lebih dulu. Lalu, dikembangkan kami dapatkan AD ini. Sebenarnya, penangkapan dua pelaku ini adalah hasil pengembangan kasus narkoba yang pernah ditangani oleh Polsek Wonocolo beberapa waktu lalu," kata Indra, Selasa (27/11). Kepada polisi, lanjut Indra, pelaku membeli ganja dan sabu-sabu itu dari seseorang di Malang, yang saat ini masih diselidiki oleh polisi. Adapun alasan pelaku AD menawarkan ganja dan sabu-sabu terhadap Komeng hanya untuk bersenang-senang sebagai jalinan pertemanan. Bahkan pelaku AD sempat berdalih, bahwa dirinya tidak tahu kalau mengonsumsi ganja merupakan sebuah pelanggaran hukum di Indonesia. Dia pun membandingkan kalau di negaranya yang melegalkan ganja. "Kami sudah berkoordinasi dengan Konjen Amerika atas tertangkapnya AD ini. Kami tetap akan memprosesnya sesuai prosedur hukum. Nanti apakah pelaku mau dideportasi atau bagaimana, belum tahu. Kita tunggu dipersidangan," kata dia. Dari upaya penggeledahan di apartemen pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang disembunyikan di atas plafon. Di antaranya satu linting ganja 0,68 gram, satu bungkus biji ganja, satu poket sabu-sabu, satu rol aluminium foil, dan lain-lain. Dua tersangka yang sudah diamankan itu dijerat Pasal 132 Ayat 1 Jo. Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta. n fir/jul

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU