Perwali Surabaya No. 33 Tahun 2020, Bertentangan dengan UUD NRI 1945

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Agu 2020 23:48 WIB

Perwali Surabaya No. 33 Tahun 2020, Bertentangan dengan UUD  NRI 1945

BELAKANGAN ini masyarakat Surabaya dihebohkan dengan adanya Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya.

Masyarakat merasa bahwa isi yang terdapat dalam Pasal 25A ayat 1 yaang berbunyi “pembatasan aktifitas diluar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 wib” tidak berpihak kepada masyarakat dan UMKM yang ada di Suarabaya karena semua aktifitas tidak boleh dilaksanakan lebih dari pukul 22.00 wib, walaupun ada beberapa aktifitas yang tetap diperbolehkan tetap dilaksanakan yakni pertama pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan. Kedua pasar, ketiga stasiun, terminal, pelabuhan, keempat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kelima jasa pengiriman barang, keenam minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Komisi A Desak Revisi Perwali 33 Tahun 2020

Dalam ayat 3 lebih dijelaskan bahwa terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 2, orang yang melakukan aktifitas diluar rumah harus menunjukkan surat keterangan atau bukti pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Hal tersebut membuat selain dari ketujuh point diatas segala aktifitas masyarakat diatas dilarang. Sehingga dalam hal ini perwali nomor 33 Tahun 2020 tersebut jelas tidak berpihak kepada pedagang kaki lima ataupun pedagang keliling mengingat pedagang kaki lima dan pedagang keliling tidak termasuk kedalam enam point yang mendapat pengecualian, karena dalam perwali nomor 33 Tahun 2020 tersebut hanya mengakomodir pasar dan minimarket saja.

Selain pedagang kaki lima dan pedagang keliling nyatatanya perwali tersebut juga tidak berpihak terhadap warung kopi, café, rumah makan ataupun umkm yang bergerak di bidang serupa. Selain itu dampak dari perwali tersebut juga mengarah kepada semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan. Karena perusahaan yang bergerak diluar enam point yang mendapat pengecualian dari perwali nomor 33 Tahun 2020 tersebut tidak bisa melakukan aktifitas produksi selama 24 jam.

Hal tersebut akan berdampak terhadap pemotongan jumlah karyawan, mengingat biasanya perusahaan memberlakukan jam kerja 3 shift jika jam oprasional menjadi 24 jam. Namun karena perwali nomor 33 Tahun 2020 tersebut hanya membuat perusahaan hanya beroprasional sebanyak 14 jam saja. Sedangkan dalam UUD NRI 1945 dalam pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Dalam hal ini jika Perwali Surabaya Nomor 33 tahun 2020 membuat masyarakat kehilangan pekerjaan ataupun membuat masyarakat mengalami penurunan pendapatan sehingga masyarakat mengalami penurunan ekonomi dan tidak terdapat subsidi ataupun pertanggungjawaban dari pemerintah kota Surabaya terhadap masyarakat terdampak dari pembatasan jam malam tersebut, maka jelas Perwali Surabaya Nomo 33 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD NRI 1945. Karena jelas dalam pasal 27 Ayat 2 UUD NRI 1945 tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk bekerja dan mendapat penghidupan yang layak.

Pemerintah kota Surabaya kan sudah tau kalau semua masyarakat terdampak covid-19, seharusnya pemerintah kota Surabaya memulihkan sektor ekonomi, baik ekonomi makro ataupun mikro bukan malah mempersulit perekonomian masyarakat dengan dibuatnya pembatasan jam malam tersebut.

Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang juga menjadi pertimbangan dalam hal perwali nomor 33 Tahun 2020 tersebut juga akan semakin membingungkan. Karena pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan hanya terdapat empat jenis karantina kesehatan yakni, pertama karantina rumah, kedua karantina rumah sakit, ketiga karantina wilayah dan keempat pembatasan sosial bersekala besar. kalau ditinjau dalam perspektif konsep perwali nomor 33 Tahun 2020 tersebut lebih mengarah kepada karantina rumah, tapi bedanya kalau karantina rumah tersebut sama sekali tidak boleh keluar rumah dan masyarakat mendapatkan supply kebutuhan pokok dari pemerintah, dalam perwali nomor 33 tahun 2020 tersebut tidak boleh keluar rumah dari jam 22.00 wib dan tidak mendapatkan supply apapun dari pemerintah.

Baca Juga: Tolak Perwali 33, Ketua RT dan RW Mundur Beramai-Ramai di Surabaya

Menariknya secara terpusat pemerintah eksekutif (presiden) memberlakukan pembatasan sosial bersekala besar dengan landasan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Jika diarahkan kepada pembatasan jam malam yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya yang tertuang dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tersebut yang melakukan pembatasan jam malam. Pembatasan Jam malam tersebut dilakukan berlandaskan dengan PSBB.

Sedangkan Surabaya Raya sudah mengakhiri PSBB sejak tanggal 8 Juni 2020 dan jika mau memberlakukan PSBB harus seizin dari kementrian kesehatan, dan sampai saat ini menteri kesehatan belum mengeluarkan izin terkait PSBB sehingga jelas pembatasan jam malam pada perwali Nomor 33 Tahun 2020 tidak memiliki landasan.

Seharusnya pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini malah lebih memfasilitasi dan mengembangkan sektor ekonomi, baik ekonomi makro ataupun ekonomi mikro, mengingat ekonomi Nasional sudah mengalami minus di angka -5,32% pada kuartal II 2020. Jangan malah membatasi bahkan membuat sektor ekonomi mikro dan makro mengalami penurunan yang nantinya berdampak terdorongnya resesi secara Nasional.

Selain itu pembatasan jam malam nyatanya tidak efektif karena selalu gagal dalam tataran pelaksanaan, harusnya pemerintah kota Surabaya lebih menggalakkan pelaksanaan protocol kesehatan di segala sektor dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pandemi covid-19. Edukasi terhadap masyarakat ini nyatanya hampir tidak pernah dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya sehingga menimbulkan pemahaman yang keliru mengenai pandemi covid 19.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Masih Lakukan Kajian Revisi Perwali

Mulai dari antipati terhadap orang yang terkena/positif covid, antipati terhadap tenaga kesehatan dan bahkan ada juga yang menganggap bahwa covid itu tidak ada karena yang positif covid tidak mengalami gejala apapun (Orang Tanpa Gejala). Hal inilah yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah kota Surabaya karena pemahaman akan berbanding lurus dengan pelaksanaan.

Bagaimana masyarakat mau melaksanakan sosial distancing kalau masyarakat mayoritas tidak memahami arah dan muara dari pelaksanaan tersebut.

Ghufron Almakki, S.H

BIDANG HUKUM DAN HAM HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG SURABAYA

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU