Home / Hukum & Pengadilan : Saat Pembagian Saham PT Gala Bumi Perkasa dengan P

Perusahaan Tak Bisa Gunakan Jaminan Harta Gono-gini, Cen Liang dan Istri Te

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Mei 2019 08:18 WIB

Perusahaan Tak Bisa Gunakan Jaminan Harta Gono-gini, Cen Liang dan Istri Te

Budi Mulyono, Firman Rachman, Raditya M. K Tim Wartawan Surabaya Pagi Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, bos PT Gala Bumi Perkasa, sepertinya terus berurusan dengan hukum. Usai bebas bersyarat karena disetujui Ditjen Pemasyarakatan, dan masih akan menjalani 2 putusan pidana lainnya. Kini, ia sudah menjadi tersangka lagi atas dugaan pemalsuan dokumen akta otentik. Bahkan, Cen Liang, menjadi tersangka bersama istrinya Ieuneke, oleh unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya. Semuanya itu bermula saat Cen Liang dan istrinya, menjaminkan harta gono-gininya dalam pembagian saham Pasar Turi antara PT Gala Bumi Perkasa dan PT Graha Nandi Sampoerna, dengan akta notaril No.16 tanggal 6 Juli 2010. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Dari keterangan Sudamiran, PT Gala Bumi Perkasa yang memegang saham 51 persen, dibagi dua dengan PT Graha Nandi Sampoerna. Dalam klausul itu, ada akta saham yang dipalsukan. Mana yang dipalsukan, tidak bisa saya sebutkan sekarang. Itu sudah masuk materi pokok perkara, jelas AKBP Sudamiran, Rabu (22/5/2019). Bahkan, Sudamiran juga menjelaskan, baik Henry dan istrinya sudah resmi menjadi tersangka. Sementara, advokat Tonic Tangkau, SH, MH, kuasa hukum dari pelapor PT Graha Nandi Sampoerna, saat ditemui di kantornya di Jalan Tunjungan Surabaya, Kamis (23/5/2019) menegaskan, bahwa laporannya ini bukan mengada-ada, seperti yang disebut oleh kuasa hukum Cen Liang, Lilik Djaliyah. Saat akta notaril pembagian saham tahun 2010, baik Henry dan istrinya menjadikan mereka sebagai personal garansi dalam berita acara pembagian saham itu. Tetapi saat perseroan ingin mendapatkan haknya kembali, ternyata Henry tidak dapat memenuhinya. Bahkan, harta gono-gini yang dijaminkan, yakni sebuah rumah, sudah dipisah harta, dibuat jual beli antara Henry dan istrinya pada tahun 2011. Praktis akta jaminan atas harta gono-gini tidak bisa digunakan, jelas advokat Tonic, kepada Surabaya Pagi, Kamis (23/5/2019). Sambil menunjukkan beberapa berkas terkait pembagian saham antara PT Gala Bumi Perkasa dan PT Graha Nandi Sampoerna, Tonic menjelaskan Cen Liang dan istrinya diduga sengaja memisahkan harta kekayaan pada Oktober 2011. Padahal, tambah Tonic, dari data dan fakta yang terjadi, akta notarial dilakukan tahun 2010 dengan jaminan harta gono-gini Cen Liang-Istri, kemudian Cen Liang dan istri membuat perjanjian perkawinan. Ini yang menjadi dasar klien kami melaporkan Henry dan istrinya. Karena baik Henry dan istrinya Ieuneke, patut diduga ada keadaan yang palsu saat membuat akta otentik tersebut dan adanya dugaan keadaan yang palsu. Karena saat pencatatan notarial tahun 2010, Henry dan istrinya sudah suami istri dengan menjaminkan harta kekayaan bersamanya. Namun, ternyata tahun 2011, baru ada perkawinan dari vihara serta akta perjanjian kawin di notaris Mojokerto yang isinya juga ada pemisahan harta gono-gininya, dengan melakukan jual beli, beber advokat yang pernah menjadi pengacara klien kasus Bank Century ini. Untuk itu, advokat Tonic berharap kepada penyidik terus melakukan penyidikan khususnya tidak hanya kepada Cen Liang, juga terhadap istrinya Ieuneke. Saya apresiasi terhadap kerja penyidik, dengan menetapkan tersangka Henry dan istrinya. Namun yang kami sesalkan, saat pemanggilan pemeriksaan istrinya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak hadir, dengan alasan tertentu. Intinya, kami berharap penyidik bisa bekerja professional, jelasnya. Terpisah, kuasa hukum Cen Liang, Lilik Djaliyah, SH, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Selasa (21/5/2019) malam, membenarkan bahwa kliennya diperiksa oleh Polrestabes Surabaya. Ia menganggap, bahwa, perkara ini sebetulnya, terkait status pernikahan Ienueke Jocosity Gunawan denga Cen Liang. Dimana, mereka berdua terlibat dalam pembagian saham antara PT Gala Bumi Perkasa dengan PT Graha Nandi Sampoerna. Itu laporan mengada-ada dan dicari-cari. Sebetulnya, juga mereka sudah menikah sejak tahun 1998, tinggal satu rumah. Dan baru saja diresmikan tahun 2011, jelasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU