PERSI Surabaya Tolak Aturan Baru BPJS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Sep 2018 22:28 WIB

PERSI Surabaya Tolak Aturan Baru BPJS

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Korwil Surabaya menilai Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan No 4 tahun 2018 yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai rujukan berobat sangat mempersulit warga. Sebab, warga tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit yang dekat dengan tempat tinggalnya. Namun harus dirujuk ke rumah sakit tipe D dulu, baru kalau tidak mampu bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, B, dan A. Menyikapi adanya aturan baru tersebut, Koordinator PERSI Korwil Surabaya Herminiati mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali untuk membahas peraturan baru tersebut. Menurutnya, secara substansi peraturan itu jelas mengurangi manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tidak selaras dengan Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan (Perdirjampel) dengan program prioritas nasional kesehatan. Misalnya pasien yang sudah berobat lama di rumah sakit tipe B, tentunya data-data sudah terekam di sana. Tetapi karena harus ke rumah sakit yang baru (tipe D) akan menyebabkan pasien tersebut harus mengulangi semua pemeriksaan dimulai dari awal, kata Herminiati saat ditemui di Rumah Sakit Ibu dan Anak Putri Surabaya, Selasa, (25/9). Herminiati menganggap bahwa peraturan yang diberlakukan ini juga menyalahi UU No 36 Tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan. Dalam UU itu tertuang, bahwa setiap orang berhak dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman bermutu dan terjangkau. Dan setiap orang juga berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Oleh karena itu, pihaknya mengaku telah melayangkan surat ke Pemerintah Pusat. Menurut dia, hendaknya peraturan baru tersebut bisa ditinjau ulang supaya tidak meresahkan dunia perumahsakitan dan masyarakat Kota Surabaya pada umumnya. Seyogyanya, baik BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Persi, dan Organisasi Profesi dapat duduk bersama dan menyelesaikan hal ini secara sophisticated. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rahmanita menyampaikan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk berobat. Pasalnya, prosedur baru tersebut membebani masyarakat dan rumah sakit, dan Surabaya sudah merasakan dampak peraturan baru itu. Alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU