Pernyataan Ketua Fraksi PDIP, Tuai Masalah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Jul 2020 17:52 WIB

Pernyataan Ketua Fraksi PDIP, Tuai Masalah

i

Bambang Supratman, Ketua Front pejuang Masyarakat Jawa Timur (FPMJT) di Kab. Sumenep.SP/Ainur rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pernyataan sikap Ketua Fraksi PDIP Kab. Sumenep, H. Zainal menuai masalah dibeberapa kalangan, termasuk para aktivis di Kab. Sumenep. Salah satunya Ketua Front Pejuang Masyarakat Jawa Timur, (FPMJT) Bambang Supratman.

Menurut Bambang, pernyataan tertulis Ketua Fraksi PDIP serta ketidak mauannya dalam menandatangani surat penolakan sikap RUU HIP di nilai tidak pantas dilakukan oleh seorang yang saat ini menduduki kursi DPRD Kab. Sumenep.

Baca Juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

“Apalagi masalah RUU HIP bukan urusan main-main, ini menyangkut masalah Ideologi dan Negara hukum,” ujarnya kepada kepada Surabayapagi, (12/7).

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa poin yang di sampaikan oleh ketua fraksi PDIP yang menurtunya sangat memalukan, sebab terkesan mendukung RUU HIP, apalagi di poin ke tiga menyampaikan yang isinya. "Perlu di ketahui bersama, bahwasanya RUU HIP adalah bukan domain DPRD Sumenep".

“Memang betul, tapi perlu di pelajari kembali fungsi dan kewajiban DPR, bukan hanya fungsi yang dikedepankan, namun kewajiban sesuai dengan sumpah jabatan DPRD yang termaktup dalam UU 22 / 2003 tentang susduk pasal 72,” tegasnya.

Bambang mengatakan jika sebagai anggota dewan tak seharusnya kaku dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya, karena wakil rakyat (DPRD) memiliki tugas sebagai penyerap dan penyalur aspirasi rakyat.

“Jadi anggota legislatif itu harus mendorong agar dapat digunakannya saluran komunikasi politik langsung seperti menerima deligasi rakyat, memperjuangkan aspirasi masyarakat jika itu dikerjakan berarti sudah sesuai dengan sumpah janji mereka di lantik sebagai anggota DPRD Kab. Sumenep,” terangnya.

Baca Juga: Anggap Sebagai Masukan Konstrukrif, Pj Wali Kota Mojokerto Atensi Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Tahun 2023

“Bukan persoalan menghargai dan mendiskusikan lalu menyampaikan aspirasi masyarakat. Hanya saja, Anggota DPRD itu harus memikirkan apa dampak dari munculnya RUU HIP. Oleh karena itu, jadi Anggota DPRD itu harus profesional, jangan hanya menjalankan tiga fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP.  H. Zainal memberikan pernyataan sikap tertulis dan tidak menandatangani penolakan RUU HIP di Kabupaten Sumenep. Padahal, semua Fraksi menolak dan menadatangani penolakan RUU HIP.

Berikut alasan Ketua Fraksi tidak menandatangani penolakan RUU HIP:

(1) Menghargai para pihak yang bersepakat atau tidak bersepakat terhadap RUU dimaksud (2) Menghendaki untuk mendiskusikan Kembali RUU dimaksud untuk mendapat hal terbaik dari kelompok Pro-Kontra RUU HIP (3) Perlu diketahui bersama bahsanya RUU HIP adalah bukan domain DPRD Sumenep (4) Keikutsertaan bertandatangan Fraksi PDI Perjuañgan DPRD kabupaten sumenep pada hal dimaksud sebagaimana termaktub dalam poin 1 dan 2.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

Setelah dikonfirmasi mengenai pernyataan sikap dan tidak menandatangani penolakan RUU HIP, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Sumenep H. Zainal mengaku sudah menandatangani tetapi di lembaran lain yang ditandai sikap partai terhadap RUU HIP.

“Tanda tangan yang saya bubuhkan menjadi bagian tak terpisahkan dari sikap politik saya,” ungkapnya kepada surabaya pagi, Minggu (12/07).

Menurut, H. Zainal, pihaknya merasa punya kewajiban untuk berpendapat sebagai jalan tengah demokrasi. “Mengenai perbedaan itu adalah hal yang wajar, jadi saya harus mengikuti sesuai arahan partai saya. Hanya saja saya tegaskan masalah RUU HIP itu bukan Domainnya DPRD Kabupaten,” pungkasnya.ar

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU