Permudah Pendaftaran BUBH Lewat AHU Online, Daftar PT Cuma Butuh 1 Hari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Jul 2020 19:51 WIB

Permudah Pendaftaran BUBH Lewat AHU Online, Daftar PT Cuma Butuh 1 Hari

i

Penerapkan layanan online untuk pendaftaran/ pengesahan badan usaha yang berbadan hukum (BUBH), Jumat (3/7/2020).SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Bidang Pelayanan Hukum sebagai perawakilan Dirjen AHU terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau EODB di Indonesia khususnya Jatim. Salah satu upayanya adalah dengan menerapkan layanan online untuk pendaftaran/ pengesahan badan usaha yang berbadan hukum (BUBH).

Agar masyarakat khususnya pengusaha lebih tahu, Jumat (3/7/2030) dilakukan sosialisasi layanan tersebut.Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil itu dihadiri perwakilan notaris yang tergabung dalam Ikatan notaris Indonesia Pengwil Jatim. Selain itu, ada pula perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM binaannya serta para pengusaha yang tergabung dalamKamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim. 

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Zanariah Terima Audiensi KADIN


Kadiv Yankumham Subianta Mandala yang mewakili Kakanwil menyatakan bahwa pihaknya selalu berupaya mengajak masyarakat dan pengusaha untuk mendaftarkan bisnisnya agar berbadan hukum. Karena dengan status BUBH, ada pemisahan aset, kewajiban pajak dan pertanggungjawaban antara pribadi dan bisnis yang dimiliki."Jadi ketika nantinya ada masalah, harta pribadi tidak bisa diikutkan untuk dipertanggungjawabkan," terangnya.

Sementara itu, Farischa Utami, Analis Hukum di Direktorat Perdata menjelaskan materi Kemudahan Mendirikan BUBH. Farischa menyebutkan bahwa kemudahan yang dilakukan Kemenkumham untuk pendirian perseroan terbatas (PT) melalui aplikasi AHU online. Dia menjelaskan, saat ini, proses pendirian PT hanya butuh satu hari saja. Asalkan beberapa hal sudah dipenuhi seperti memilih voucher 2 in 1, semua syarat sudah siap serta akses dilakukan sesuai ketentuan."Ini menjadi upaya kami untuk meningkatkan kemudahan dalam pendirian usaha," terangnya.


Sedangkan Siti Anggraeni Hapsari sebagai Ketua INI Pengwil Jatim menjelaskan mekanisme dan persyaratan badan hukum. Dimana, perempuan yang akrab disapa Heni ini menyebutkan bahwa UMKM sangat dimudahkan jika akan mendirikan badan hukum. Salah satunya dengan tidak harus memiliki AD/ ART."Berkat kolaborasi dan sinergi dari Notaris dan Kemenkumham, semua saat ini dibuat mudah dan bebas pungli," terangnya.nbd

Baca Juga: KADIN Jatim Bakal Permudah Perijinan UMKM

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU