Perempuan Asal Simokerto Gondol Motor Orang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Des 2020 15:54 WIB

Perempuan Asal Simokerto Gondol Motor Orang

i

Santi (24) warga jalan Sidoyoso Kali Utara wilayah Simokerto Surabaya. SP/TYAN

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perempuan manis diketahui diamankan oleh Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, Minggu, 20 September 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

Perempuan bernama, Santi (24) warga jalan Sidoyoso Kali Utara wilayah Simokerto Surabaya tersebut diamankan karena terlibat kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Unit Reskrim langsung mengamankan Santi di Jalan pertigaan Tambak Wedi sebelah barat pintu tol Suramadu Surabaya. Dia dilaporkan oleh Aris warga Cerme Kab. Gresik.

Ceritanya, korban Aris ini berkenalan melalui facebook kemudian mengajak Santi untuk ketemuan pada, Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka bertiga yakni , korban, Santi dan AN (DPO) sepakat ketemuan di bawah jembatan Suramadu lalu mereka bersama-sama ngopi di warung kopi.

Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB saudara AN (DPO) pamitan ingin buang air besar dan mengajak Santi.

Selanjutnya AN (DPO) pelaku meminta Aris untuk mengantar ke tolilet dengan mengendarai sepeda motor, lalu mereka bertiga berboncengan tiga menuju jalan Tambak Wedi Surabaya.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

Setiba di Jalan pertigaan Tambak Wedi Surabaya Jembatan Suramadu, AN (DPO) menyuruh berhenti dan menyuruh korban menunggu dijalan itu.

"Teman pelaku mengatakan jika yang jaga toilet adalah kakaknya, korban akhirnya mengiyakan," sebut Kompol Esti Kapolsek Kenjeran, Rabu (2/12/2020).

Setelah motor berada dikedua wanita itu, AN lalu membawa Santi dengan dibonceng menuju ke Bangkalan Madura.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Setiba di Bangkalan sepeda motor tersebut dijual oleh AN (DPO) kepada orang yang tidak dikenal, dan Santi mendapatkan bagian Rp.300.000.

"Saat ini, anggota sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Polsek Kenjeran. Petugas juga akan kembngkan kasusnya untuk mencari DPO yang kabur," tutup Esti.

Pelaku akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol L-6247-EZ.tyn

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU