Perdalam Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil 5 Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jan 2020 19:57 WIB

Perdalam Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil 5 Saksi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Kejaksaan Agung hari ini telah melanjutkan pemeriksaan saksi kasus Jiwasraya, Senin (6/1). Tim penyidik Kejagung memanggil 5 orang saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyidik pidana khusus memanggil mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Bambang Harsono, kemudian Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha. Dua orang saksi lainnya yang dipanggil yakni mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya Dwi Laksito dan Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis. Lima saksi yang lain telah diperiksa pada pekan lalu. Sementara ada sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi terkait kasus korupsi Jiwasraya, berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS. Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebut banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun. Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU