Peraturan Presiden Tentang Iuran BPJS Terbit Sebelum Pelantikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Sep 2019 20:12 WIB

Peraturan Presiden Tentang Iuran BPJS Terbit Sebelum Pelantikan

SURABAYAPAGI.com Peraturan Presiden tentang kenaikan iuran BPJA Kesehatan akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo. Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan bahwa Perpres tersebut akan clear bulan oktober sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, "Harusnya sebelum Oktober sudah selesai (perpresnya)," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, dilansir dari Detik Rabu (4/9). Puan menjelaskan Perpres tidak perlu persetujuan DPR, dan sebelumnya pemerintah juga telah membahas masalah tarif BPJS Kesehatan dengan DPR. "Dari hasil rakernya kan tidak ada kesimpulan harus ada persetujuan, hanya harus menindaklanjuti apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan, dan Kemenkes dan pemerintah," jelasnya. "Ini bukan masalah deal, ini bagaimana ada sinergi antara pemerintah dan DPR untuk bisa perbaiki kinerja dari BPJS supaya nggak defisit lagi tanpa bebani peserta BPJS Kesehatan yang PBI (Penerima Bantuan Iuran)," sambung politikus PDI-Perjuangan itu. Rencananya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 Januari 2020. "Tetap akan dilakukan karena memang sudah waktunya dilakukan. Dan ini sudah 5 tahun tidak ada kenaikan. Dan ini tidak serta merta harus segera kita laksanakan. Namun akan kita laksanakan nanti pada 1 Januari 2020," tambahnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU