Home / SGML : Pelaku Langsung Dijebloskan ke Penjara dan Amanka

Peras Ketua Gapoktan, Polisi Amankan Oknum LSM dan Wartawan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Sep 2018 13:14 WIB

Peras Ketua Gapoktan, Polisi Amankan Oknum LSM dan Wartawan

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Diduga karena melakukan pemerasan kepada ketua kelompok tani ternak (Gapoktan), empat oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara dan wartawan ditangkap oleh Satreskrim Polres Lamongan, kini ke empatnya langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Penangkapan para pelaku pemerasan ini seperti disampaikan Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada dalam Pers releasnya Senin (24/9/2018), melengkapi penangkapan terhadap 3 oknum LSM Ilham Nusantara."Jadi saat ini ada 5 oknum LSM dan dua oknum Wartawan yang sudah kita jebloskan ke tahanan karena melakukan pemerasan,"ujarnya. Disebutkan olehnya, penangkapan empat pelaku ini masing-masing berinisial K (53) warga Dusun German Desa German Kecamatan Sugio dan DW (25) warga Datinawong Kecamatan Babat, telah melakukan pemerasan terhadap Mutawi (41) warga Desa Drajat Kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur. LSM ini lanjut Wakapolres, dalam melakukan aksinya berkolaborasi dengan dua oknum wartawan AS (35) warga Desa Ngambek Kecamatan Pucuk Lamongan dan IDW (33) asal Tanahlandean Kecamatan Balongpanggang Kecamatan Gresik. Dalam aksinya, K dan DW menggandeng AS dan IDW saat mendatangi mangsanya. Sebelum datang bersama AS dan IDW ke rumah korbannya, dua pengurus LSM ini lebih mengawali mendatangi korban." Pelaku ini awalnya menanyakan soal bantuan dari pemerintah yang diterimakan kepada korban sebagai Ketua Kelompok Ternak yang mendapat bantuan dana sebesar Rp 200 juta dari provinsi,"terangnya. **foto** Mereka menuding Mutawi, korban tidak beres dalam mengelolah uang bantuan dari pemerintah tersebut atau dianggap ada penyelewengan. "Akhirnya nego dengan imbalan uang dan tersangka memastikan tidak akan melanjutkan laporannya ke penegak hukum," katanya. Korban digertak, akan dilaporkan ke penegak hukum melalui surat yang sudah dipersiapkan pihak LSM.Surat yang redaksionalnya sudah dibuat itu bisa dibatalkan pengirimannya asalkan korban mau memberikan imbalan Rp 5 juta. Mutawipun keder dan hanya bisa menyanggupi Rp 3, 5 juta. Kemudian Jumat (21/9) K dan DW datang kembali ke rumah korban dengan menggandeng dua wartawan AS dan IDW.Kepada korbannya, AS dan IDW disebut sebagai teman pers yang selalu siap mengekspos kasusnya. Dua pengurus LSM, K dan DW memperlunak modus pemerasannya dengan mengistilahkan bahwa apa yang dimintanya itu hanya sebagai bentuk sumbangan untuk operasional LSM Penjara Indonesia. Korban Mutawi ternyata pasang strategi dan tidak mau dikadali para pemeras. Uang Rp 3, 5 juta dipersiapkan dan diserahkan kepada tersangka. Nahas, tak berselang lama, para pelaku ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti. Pengurus LSM ini ternyata sudah mempersiapkan kwitansi yang sudah diisi keperuntukannya yakni, sumbangan operasional LSM Penjara Indonesia."Isi kwitansi keperuntukan untuk sumbangan operasional itu sebagai modus bahwa apa yang dilakukan mereka itu bukannya pemerasan.Namun pepatah sepandai-pandi tupai melompat pasti akan jatuh juga berlaku bagi empat tersangka,"ungkap Wakapolres. Sementar itu, polisi selain berhasil mengamankan pelaku pemerasan,, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 8 lembar sobekan kwitansi dengan total hasil sumbangan dan uang Rp 3, 5 juta, 4 lembar ID Card, 1 lembar surat pengaduan dan satu bendel kwitansi. "Kami akan terus kembangkan penyidikan, dan kemungkinan masih banyak korban serupa, karena itu saya minta para korban melaporkan aksi pemerasan ini Polres,"pinta Imara. Atas perbutanya itu, pelaku sendiri lanjutnya, akan dijerat pasal 378 KUHP dan 369 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang penipuan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU