Peran Intelijen Imigrasi Tanjung Perak Menjaga Kedaulatan NKRI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jul 2019 00:41 WIB

Peran Intelijen Imigrasi Tanjung Perak Menjaga Kedaulatan NKRI

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah saat ini menetapkan kebijakan terkait bebas visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia terhadap 169 negara, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan devisa negara. Imbas dari kebijakan ini tentu dalam rangka meningkatkan hubungan negara RI dengan negara lain, dengan memberikan kemudahan bagi orang asing dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan mempertimbangkan asas timbal balik dan manfaat. Meningkatnya jumlah orang asing yang datang ke wilayah Indonesia juga dapat berpotensi pada bertambahnya isu pelanggaran keimigrasian maupun tindak kejahatan di berbagai wilayah Indonesia, sehingga bisa memunculkan konsekuensi terhadap peningkatan pengawasan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Romi Yudianto, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Washington Saut Dompak mengatakan bahwa, sebagai garda terdepan negara, Imigrasi mempunyai peranan yang sangat strategis untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kami (Imigrasi Tanjung Perak,red) juga bekerja sama dengan lembaga Negara yang lain seperti Kepolisian, TNI, Interpol, BIN, Sandi Negara, Kejaksaan dan lain sebagainya untuk meminimalisir kejahatan ataupun tindakan kriminal lainnya khususnya yang dilakukan oleh orang asing," kata Washington di ruang kerjanya, Selasa (16/7/19). Menurut dia, untuk mengantisipasi ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing perlu diperkuat fungsi inteligen keimigrasian, sehingga kejahatan dapat ditangkal/dicegah sebelum orang asing tersebut masuk ke Indonesia. "Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi," kutip Washington dalam Undang-undang tersebut. Terkait jumlah penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian pada tahun 2019, Washington mengungkapkan bahwa, sudah sebanyak 28 Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan tindakan administratif keimigrasian. "Dari tindakan administratif keimigrasian tersebut, orang asing kewarganegaraan asal China yang terbanyak jumlahnya," ungkapnya. Dalam mengantisipasi segala kemungkinan Imigrasi juga telah membuat langkah-langkah kongkrit yaitu, membangun sistem pelaporan orang asing (APOA) yang melibatkan semua unsur masyarakat dan asosiasi hiburan, hotel, restoran untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing. "Kami juga bekerjasama dengan Interpol serta POLRI, dengan menandatangani penggunaan aplikasi I-24/7 yang fungsinya dapat mendeteksi data-data pemegang paspor yang hilang atau dicuri juga buron yang dicari oleh suatu negara," pungkasnya. (her)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU