Home / KediriRaya : Marak Galian Ilegal di Kediri Warga Menjerit

Peralhi: Pengusaha Galian di Kediri Wajib Menampung Penambang Tradisional

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Feb 2018 16:41 WIB

Peralhi: Pengusaha Galian di Kediri Wajib Menampung Penambang Tradisional

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sejumlah pengusaha tambang galian C di lahar Gunung Kelud, tepatnya di wilayah Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dipastikan belum mengantongi izin. Para pengusaha tambang tersebut melakukan ekplorasi terhadap pasir dan batu secara sembarangan. Akibatnya, masyarakat setempat menerima dampak kerusakan lingkungan Konsultan Persatuan Ahli Lingkungan Hidup (Peralhi) Kediri, Syaifudin mengatakan, tidak ada satupun penambang resmi yang berani melakukan perusakan lingkungan, karena aktivitas penambangan telah diatur dalam dokumen izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Aturan main ini menyangkut analisa dampak lingkungan dari aktivitas penambangan. "Setiap pengusaha tambang wajib taat pada dokumen perizinannya. Ada banyak kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya adalah menjaga lingkungan. Selain itu, untuk armada pengangkutan, juga disesuaikan dengan kelas jalan yang dilalui. Kemudian jam operasional armada penangkutan juga diatur, supaya tidak merugikan masyarakat, terakhir anak-anak sekolah," ujarnya, Jumat (2/2/2018). Menurutnya, pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang pertambangan menjelaskan jika semua kegiatan pertambangan harus mempunyai kajian lingkungan di dalam dokumen. Dalam aturan itu maka hak antara pengusaha tambang dan warga terdampak akan muncul. "Dalam aturan tersebut semua memiliki hak. Sehingga jika salah satunya melanggar maka bisa diberikan sanksi," jelasnya. Lanjut Saifudin, yang paling penting dalam aturan tersebut yakni pengusaha tambang wajib menampung penambang tradisional yang ada disekitarnya. Bahkan pengusaha tambang juga wajib memberikan asuransi kerja pada semua tenaga kerja yang meliputi dalam pertambangan. Seperti diberitakan sebelumnya, maraknya pertambangan galian C pasir ilegal di wilayah Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri sudah meresahkan warga. Banyak kerusakan yang terjadi akibat penambangan ilegal di daerah tersebut. Sejumlah fasilitas jalan transportasi yang sering dilalui warga juga mengalami kerusakan. Akibat banyaknya kerusakan itu, organisasi yang tergabung dalam GP Anshor memberikan sosialisasi dan membantu warga terdapam adanya galian ilegal. Dari pertemuan tersebut mendapatkan hasil rekomendasi yang wajib dipenuhi pengusaha tambang. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU