‘People Power’ Amien Rais, Inkonstitusional

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 06 Apr 2019 10:16 WIB

‘People Power’ Amien Rais, Inkonstitusional

SURABAYAPAGI.com - Pernyataan Amien Rais soal people power jika terjadi menjadi polemik. Saat berorasi di depan massa yang berunjuk rasa pada 31 Maret 2019 lalu, Amien Rais mengatakan tidak akan menempuh jalur hukum jika Prabowo - Sandiaga Uno kalah melawan Jokowi - Maruf Amin dalam pilpres 2019 karena ada kecurangan yang terstruktur dan masif. Pernyataan Amien Rais soal ini kemudian mendapat respons beragam. Politisi Partai Nasdem Wanda Hamidah menilai wacana yang di lemparkan Amin Rais dianggap tidak relevan. "Wacana people power yang dilemparkan Pak Amien Rais jika terjadi kecurangan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," katanya, Jumat (5/4). Menurutnya, people power adalah tindakan inkonstitusional. Jika terjadi kecurangan, lanjut dia, sudah ada salurannya yaitu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau terjadi kecurangan salurannya jelas ada Mahkamah Konstitusi," jelasnya. Dia mengungkapkan, kecurangan Pemilu secara sistematis hampir mustahil bisa dilakukan. Sebab pengawasan dan mekanisme dalam Pemilu sudah cukup ketat. "Mending Kita kawal Pemilu, jika ada potensi kecurangan kita laporkan. People power tidak relevan di negara demokratis seperti Indonesia," tutup Wanda. Sementara itu juru bicara Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, lembaganya tidak akan menanggapi pernyataan Amien Rais yang mengancam akan mengerahkan people power jika ada kecurangan dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. "Soal pernyataan Pak Amien Rais, kami tidak perlu menanggapi," ujar Palguna. Palguna mengatakan seperti tercermin dalam julukannya, hakim adalah zittende magistratuur. Hakim adalah magistrat yang duduk. Artinya, sifatnya pasif dan hanya menunggu. "Jika datang orang mengajukan perkara, ia akan terima dan adili sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi oleh UUD 1945 sebagaimana juga dijabarkan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi," ujar dia. Menurut Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang independen. "Tidak ada satu pihak yang dapat memengaruhi Mahkamah Konstitusi," papar dia. Setiap perkara yang dibawa ke hadapan MK, kata Palguna akan diperiksa secara independen, transparan, imparsial. Menurut Palguna, independensi, transparansi, dan imparsialitas itu akan terlihat bukan hanya dari pertimbangan hukum putusannya tetapi juga dari proses jalannya persidangan. "Ini merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas peradilan. Kami sangat menjaga itu," tandasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU