Penyuap Bupati Mojokerto Divonis 2 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Apr 2019 14:54 WIB

Penyuap Bupati Mojokerto Divonis 2 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada lima orang terdakwa penyuap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP). Dalam putusan hakim ini kelimanya divonis mulai 2 tahun hingga 2 tahun 8 bulan oleh hakim Cokorda Gede Arthana. Lima terdakwa itu antara lain Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, Achmad Subhan selaku mantan Wakil Bupati Malang, makelar izin tower di Mojokerto Achmad Suhawi, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) dan perantara Suap, Nabiel Tirtawano. Dalam amar putusannya, Cokorda Gede Arthana menilai lima terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu hakim juga memperhatikan hal yang memberatkan terdakwa berbelit belit serta tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, serta tidak ingin mengulanginya lagi. Dalam vonis itu hakim menghukum Ockyanto dengan pidana penjar selama 2 tahun 3 bulan dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta Nabiel Tirtawano divonis oleh hakim dengan 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta Subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu Onggo Wijaya di vonis dengan 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Achmad Suhawi divonis hakim 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. "Selain itu terdakwa jiga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 250 Juta jika tidak dibayar akanndisita barang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, jika dalam waktu satu bulan tidak membayar maka akan dihukum pidana selama 10 bulan penjara," ucap Ketua Majelis hakim, Cokorda Gede Arthana, Kamis, (04/04). Sementara itu Achmad Subhan divonis oleh ketua mejelis hakim dengan 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,37 miliar jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah kerugian uang pengganti tersebut. "Namun jika tidak mencukupi akan dikenakan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu dicabut hak politik serta hak dipilihnya selama lima tahun," ucap Cokorda. Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jasa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjatuhkan hukuman kepada Onggo Wijaya, Ockyanto, dan Nabiel Tirtawano dituntut dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya Achmad Subhan, dan Achmad Suhawi dituntut dengan tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan. Meskipun begitu Jaksa dari KPK itu memilih pikir pikir dengan putusan hakim tersebut. Meskipun begitu ketua majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa untuk menentukan sikap. Usai sidang JPU dari KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan upaya pikir-pikir lantaran dirinya akan konsultasikan terkait putusan hakim tersebut. "Karena memang putusannya lebih ringan, jadi kami memiliki waktu tujuh hari," ucapnya. Budi Mulyono Wartawan Surabaya Pagi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU