Penyidikan Korupsi P2SEM, Stagnan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Nov 2018 08:46 WIB

Penyidikan Korupsi P2SEM, Stagnan

SURABAYAPAGI, Surabaya - Mendekati pergantian tahun atau bulan November 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih mempunyai tanggungan penyidikan dua kasus dugaan korupsi. Keduanya yakni dugaan korupsi Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dan dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jl Irian Barat 37-39 Surabaya. Untuk dugaan korupsi P2SEM, penyidik Pidana Khusus (Khusus) Kejaksaan masih terus menunggu hasil laporan analisa dari Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan dugaan kasus korupsi P2SEM merupakan kasus lama, sehingga membuat PPATK harus mencari berkas transaksi tersebut. Tak ingin dikatakan buram dalam penanganan kasus ini, Kejati Jatim terus berkordinasi dengan PPATK untuk merampungkan laporan analisanya. Sedangkan untuk penyidikan dugaan korupsi kolam renang Brantas, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menaikkan level penanganan dari penyelidikan ke level penyidikan. Sayangnya untuk kol renang Brantas statusnya masih penyidikan umum atau belum ada penetapan tersangkanya. Belum adanya progres penuntasan terhadap kedua penyidikan kasus dugaan korupsi ini, dikhawatirkan akan menjadi tunggakan penanganan perkara korupsi tahun 2018 di Kejati Jatim. "Penyelesaiannya harus tahun ini (P2SEM dan kolam renang Brantas), kalau tidak tahun ini nantinya jadi penunggakan. Nantinya Kejati ada tunggakan sekian, dan kami tidak mau," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta, Minggu (25/11). Sunarta menjelaskan, pihaknya tidak ada target khusus dalam penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi di Kejati Jatim. Namun, lanjut Sunarta, yang penting secepatnya. Karena kalau petunjuk pimpinan bunyinya segera, pihaknya segera dan secepat mungkin bisa menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi yang ditangani bidang Pidsus Kejati Jatim. "Kita terus berusaha, ingin secepatnya dan sebisa kita menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi ini," tegasnya. Kalau ingin cepat pun, sambung Sunarta, tapi pihak-pihak yang dipanggil tidak datang, bagaimana ?. Walaupun ujung-ujungnya nanti ada upaya paksa. Hal itu pun menurut Kajati asal Subang Jawa Barat ini tetap saja akan memakan waktu. Sehingga membuat penyidikan terhadap kasus tersebut terhambat dan sedikit membutuhkan waktu yang tidak sebentar. "Tetap saja memakan waktu. Misalnya nanti izin-izin lain keluarnya telat. Akhirnya menghambat semua. Kita sih inginnya cepat tuntas, agar tidak menjadi tunggakan penanganan perkara," ucapnya. Dana hibah P2SEM senilai lebih dari Rp 200 miliar dari Pemprov Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat pada 2008 silam. Untuk memperoleh dana hibah itu, proposal harus mengantongi rekomendasi anggota DPRD Jatim. Pada pelaksanaannya, terjadi penyelewengan. Kejati Jatim mengusut kasus ini sejak 2009 dan sudah banyak dihukum, termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci, dr Bagoes ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu, setelah buron sejak ditetapkan tersangka pada 2010 lalu. Dokter Bagoes kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo. Kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan aset kolam renang yang dibangun Belanda pada 1924 ini berawal dari kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset yang mempunyai luas 222 meter persegi tersebut hingga beralih tangan kepemilikan ke pihak ketiga. Pemkot sempat mengajukan gugatan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU