Penyidik Periksa 60 Pegawai Puskesmas Karangploso

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Okt 2018 14:12 WIB

Penyidik Periksa 60 Pegawai Puskesmas Karangploso

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mempercepat berkas pemeriksaan terkait dugaan dana pemotongan dana jasa pelayanan atau dana kapitasi dalam kurun waktu tujuh bulan di puskesmas Karangploso, penyidik dari subdit 3 Tipidkor Ditreskrisus Polda Jatim, berangkat ke Malang. Rencananya, penyidik akan memeriksa 60 pegawai Puskesmas Karangploso, Malang. "Ya hari ini penyidik dari unit 3 Subdit 3 Tipidkor berangkat ke Malang,"terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera (2/10/2018). Dengan didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Polda Jatim AKBP Rama Saptama Putra, penyidik nanti pinjam tempat atau ruangan pemeriksaan, di Polsek Karangploso yang kebetulan antara puskesmas dengan Polsek berdekatan. "Kita nanti memeriksa sesuai dengan tugas dan kewenangan masing masing pegawai," paparnya. Ini juga bentuk efisiensi biaya terhadap mereka yang nanti akan diperiksa. Jumlahnya cukup banyak sekitar 60 orang. Kita ketahui, Polda Jatim khususnya Subdit 3 Tipidkor Polda Jatim tak melakukan penahan Kolifah (54), bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penyidik berdalih tersangka kooperatif dan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Kolifah, diduga memotong dana jasa pelayanan atau kapitasi milik pegawai dalam kurun waktu tujuh bulan. "Untuk OTT di Malang, kenapa tidak ditahan? Karena yang bersangkutan kooperatif dan statusnya PNS," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung kepada wartawan, Senin (1/10/2018). Dia menjelaskan, penyidik dalam penanganan kasus tersebut sudah mendapatkan barang bukti serta dilakukan penyitaan."Sehingga, sangat tidak mungkin untuk menghilangkan barang bukti, selain status dari tersangka yakni PNS," tandas Barung. Dasar pertimbangan itulah, lanjut Barung, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap warga Pendem, Kota Batu, yang terkena OTT tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. "Maka dengan pertimbangan subyektif dan obyektif itulah, kepolisian tidak melakukan penahanan," sambung Barung. Barung menambahkan, langkah yang sama dilakukan penyidik dalam penanganan kasus yang sama di wilayah Porong. Dana kapitasi merupakan hak pegawai sesuai peraturan Kementerian Kesehatan diduga telah disalahgunakan. "Kasusnya sama dengan Porong, masih soal dana kapitasi, yang merupaka dana diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil, PHL, dan lain-lainnya oleh pemerintah mengacu kepada peraturan kementerian kesehatan," beber Barung. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU