Penyelundupan Sabu di Lapas Jombang, Warga Binaan Ditetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Nov 2020 12:11 WIB

Penyelundupan Sabu di Lapas Jombang, Warga Binaan Ditetapkan Tersangka

i

Warga binaan lapas saat jalani pemeriksaan di Mapolres Jombang. SP/ M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Hasil Labfor Polda Jatim untuk barang bukti dalam kasus penyelundupan diduga sabu yang dikemas kemasan kerupuk ke Lapas Kelas IIB Jombang pada 11 November lalu telah keluar.

Hasilnya, bahwa barang bukti kristal putih tersebut merupakan narkotika jenis sabu dan pil ineks. Untuk itu, kini polisi menetapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Jombang, Nasiril Caki (25), sebagai tersangka.

Baca Juga: Pasien RSUD Jombang Diduga Hendak Kabur

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengatakan, bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus penyelundupan tersebut.

"Hasil labfor keluar keluar pada Jumat, (20/11/2020) kemarin. Itu narkotika golongan 1 dan Ineks. Dan hari ini napi berinisial NC kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (24/11/2020).

Menurut penjelasan Mukid, bukti sudah menguat untuk menetapkan sebagai tersangka. NC mengakui, bahwa sebelumnya memesan sabu dan berhasil diselundupkan ke dalam lapas.

Baca Juga: Bencana Tanah Gerak di Jombang, Pemkab Siapkan Lahan untuk Relokasi

"Pertama sabu satu gram berhasil diselundupkan. Lalu yang kedua ini sabu dua gram dan lima butir pil ineks, tapi digagalkan petugas lapas. Modusnya sama lewat kerupuk," jelasnya.

Mukid mengungkapkan, bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk mendalaminya. Karena belum diketahui secara pasti, apakah sabu tersebut dikonsumsi sendiri atau diedarkan lagi didalam lapas.

"Jadi transaksi tersangka NC ini menghubungi seseorang, dan bayarnya transfer. Kita masih dalami, sabu ini dikonsumsi sendiri atau diedarkan lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Hindari Kubangan Jalan, Pelajar Asal Jombang Tewas, Sludruk Truk Box yang Terparkir

Menurut keterangan Mukid, pihaknya telah mengantongi identitas pengirim barang haram yang diselundupkan ke lapas. "Kita sudah tetapkan sebagai DPO, ada dua orang. Kita masih lidik. Mohon doanya segera tertangkap," terangnya.

Napi lapas tersebut dijerat dengan Pasal 114, 112 tentang Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. suf

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU