Penyelundupan Sabu 4 Kg, Digagalkan Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 30 Mar 2019 09:38 WIB

Penyelundupan Sabu 4 Kg, Digagalkan Polda Jatim

SURABAYAPAGI.com - Selundupkan sabu seberat 4.185 gram atau setara dengan 4 kilogram. Seorang pria asal Kota Batu Malang berinisial SEB (45), dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim. SEB dibekuk ketika baru saja mendarat di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo. Setelah melakukan penerbangan dari Singapura pada hari Rabu (27/3) kemarin. Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tipe A1 Jatim telah mengamankan seseorang tersangka yang dengan sengaja membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu di Bandara Juanda, beber Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Jumat (29/3). Sabu tersebut ditemukan di dalam koper pakaian milik tersangka, yang dibagi menjadi dua paket dengan total keseluruhan seberat 4.185 gram. Paket tersebut dimasukkan dalam bungkusan plastik yang dilapisi aluminium foil kemudian dilakban coklat, lalu diletakkan di dinding koper. Setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas Bandara, tersangka kemudian diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar SG Manik. Selain sabu, sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan kasus ini turut diamankan. Seperti paspor, boarding pass pesawat jet nomor penerbangan 3K592 rute Phnom Penh Singapura dan nomor penerbangan 3K247 rute Singapura Surabaya serta tiket pesawat. Petugas juga menemukan pecahan uang dalam pecahan Dollar Amerika senilai US$ 504. Dua lembar Western Union dari Cambodia Asia Bank dan dua buah handphone Oppo warna emas. Atas upaya penyelundupan barang haram tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana mati sesuai Pasal 112, 113 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU