Penyelundupan Bayi Lobster

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Feb 2018 14:05 WIB

Penyelundupan Bayi Lobster

SURABAYAPAGI.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bayi lobster yang gagal diselundupkan dihargai Rp 50 ribu-100 ribu per ekor oleh penampung di negara-negara tujuan penyelundupan. Harga tersebut dianggap tidak sebanding jika lobster tersebut sudah berukuran sebesar 1 kilogram (kg). Penyelundupan bayi lobster ini sejatinya dipelihara terlebih dahulu setelah besar akan dijual kembali. "Saya mengucapkan selamat kepada Bea Cukai, Karantina, dan Bareskrim yang sudah berhasil menyelamatkan 71 ribu ekor benur atau juvenile lobster," kata Susi di aula gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Jumat (23/2/2018). Menurut Susi potensi kerugian negara akibat penyelundupan 71.982 ekor bayi lobster yang berhasil digagalkan pemerintah nilainya lebih dari Rp 14,4 miliar. "Kalau kita hitung juvenile itu satu ekornya dibeli di Vietnam cuma Rp 50.000 atau Rp 100.000. Tapi kalau dia sudah besar menjadi satu kilogram atau setengah kilo saja, harga lobster mutiara itu sekarang sudah Rp 2 juta atau minimum Rp 1,5 juta per kg," ujar dia. Jika seluruh bayi lobster itu dibesarkan terlebih dahulu sampai ukuran 1 kg atau selama enam sampai delapan bulan maka harganya melonjak tinggi. "Jadi kalau dikalikan misal 70.000 itu mati separuh di alam, berarti 35.000 ekor kali setengah kilogram itu sudah 17.500 kg, berarti 17,5 ton itu kalau dikali US$ 100 per 1kg, berarti nilainya sekitar Rp 175 miliar," tambah dia. Nilai yang besar tersebut seharusnya menjadi penghasilan para nelayan nasional. Kejadian ini juga dikarenakan sejak tahun 2000-an dimulainya bisnis benih lobster. Aturan tersebut pada akhirnya diberhentikan dengan menerbitkan belei mengenai pelarangan bayi lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp) dari wilayan Republik Indonesia. "Karena produk lobster Indonesia yang keluar negeri turun dari ribuan ton hanya menjadi 300 ton saja untuk lobster besarnya," tutup dia. (dt/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU