Pensiun PNS dialihkan ke BPJAMSOSTEK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Feb 2020 18:29 WIB

Pensiun PNS dialihkan ke BPJAMSOSTEK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK. Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Sumarjono menyampaikan pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero). "Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah. Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS. Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami," jelasnya. Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJamsostek selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2015. PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja non PNS dan diselenggarakan dengan skemapre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja. Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara. Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menyatakan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJamsostek. "Pemerintah tentu akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya," ucapnya. Ia juga menyatakan, meski UU No.24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJamsostek menyatakan telah siap jika Pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut. "Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996 silam, yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero)," katanya. Pengalihan tersebut dianggap sukses karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat, bahkan BPJamsostekselalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan. Pada tahun 2019 besarnya 6,08 persen p.a. "Selain itu, kami juga pernah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014," kata Sumarjono. Dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya. Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selanjutnya Sumarjono menjelaskan, pihaknya akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk Hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN. Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk Penghargaan atas pengabdian bagi PNS, Pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan. Sumarjono juga menegaskan, meski UU Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJAMSOSTEK menyatakan telah siap jika Pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.jk06

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU