Penjualan Tanah Kavlingan Milik Hasan Bisri, Diduga Penipuan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Agu 2020 22:12 WIB

Penjualan Tanah Kavlingan Milik Hasan Bisri, Diduga Penipuan

i

Tanah kavlingan Rukun Barokah milik Hasan Bisri, yang diduga bermasalah. SP/tim SP

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo-  Tanah Kavlingan Rukun Barokah’ yang berlokasi di sebelah utara balai Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo dan dibangun di atas  persawahan produktif, menuai kontroversi.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo 'Bolos' Halal Bihalal di Grahadi, Pj Gubernur Jatim Adhy: Lebih Baik Tak Hadir

Pasalnya, penjualan tanah di sana, diduga kuat tak dilengkapi izin.  Ini berindikasi penipuan, sebab  disinyalir belum ada pemecahan sertifikat.

Dan fakta di lapangan,  pihak developer berani melakukan pemasangan umbul umbul dan papan promosi penawaran penjualan. Saat ini ada beberapa warga yang mengadu ke kantor pengacara dan lembaga perlindungan konsumen serta REI Jawa Timur.

 Hasan Bisri yang mengaku pengembang, saat dikonfirmasi mengklaim jika pihaknya sudah mengurus semua izin yang dibutuhkan. “Sudah dicek BPN (Badan Pertanahan Nasional), lahan bukan hijau, tapi ungu, dalam arti perumahan,”kata Hasan lagi  tanpa menjelaskan maksud dari hijau dan ungu tadi. Padahal sehari sebelumnya, Hasan mengaku belum melakukan pengurusan izin tanah kavlingan miliknya.

Tak hanya itu, Hasan juga mengatakan, ia sudah mengurus perizinan di beberapa instansi lain. “Saya bisa menembus rekan-rekan yang ada di BPN dan Bappeda dan Dispenda,”tegas Hasan, Selasa (3/8/2020). Saat ditanyai instansi itu masuk wilayah mana, Sidoarjo atau Pasuruan, Hasan enggan menjawab.  Berdasarkan penelusuran Surabaya Pagi,  Hasan Bisri membeli tanah kavlingan itu dari pemilik sawah benama Ridan. Saat dibeli Hasan, tanah berstatus  letter C.

Pada edisi kemarin, diberitakan, klaim Hasan mengurus izin di BPN terbantahkan. Dan kini, pengakuan Hasal soal izin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sidoarjo juga diragukan.

 

Bappeda Lockdown

Kamis (6/8/2020), Tim Surabaya Pagi mengecek kebenaran pengakuan Hasan di Bappeda Kabupaten Sidoarjo. Namun, saat Surabaya Pagi sampai disana, ternyata kantor Bappeda pada hari Kamis (6/8/2020) sedang lockdown karena terdapat karyawan yang reaktif saat dilakukan rapid test.

"Maaf kami hari ini lockdown karena ada karyawan yang reaktif, untuk saat ini kami belum bisa melayani segala bentuk perizinan," ujar sumber dari Bappeda Sidoarjo kepada Surabaya Pagi.

Dirinya menjelaskan, jika memang yang bersangkutan (pengembang) telah mengurus perizinan dan sudah beres, maka harusnya yang bersangkutan bisa menunjukkan berkas perizinan tersebut.

"Kalau misalnya sudah ngurus ke sini ya suruh nunjukkan buktinya saja. Kalau nggak bisa nunjukkan ya berarti abal-abal," jelasnya.

Sumber dari Bappeda Sidoarjo ini juga mengatakan jika proses pengurusan perizinan apapun pasti membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Dan kemungkinan untuk selesai dalam satu hari sangat kecil. Hal ini dikarenakan banyaknya pemohon yang mengurus berkasnya di Bappeda.

"Yang jelas setahu saya membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk prosesnya. Kalau sehari jadi rasanya tidak mungkin," katanya.

 

Butuh 1 Bulan Lebih

Lalu Tim Surabaya Pagi juga mengunjungi Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah BPPD atau biasa disebut Dispenda Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim: Gus Mudhlor Masih Jabat Bupati Sidoarjo, Tunggu Langkah Tegas KPK

Bambang, salah satu staf bagian Informasi dan Pelayanan BPPD Sidoarjo menjelaskan jika para pengembang yang sudah selesai mengurus perizinan di BPPD pasti bisa menunjukkan bukti berkas tersebut.

"Biasanya kalau kesini, para pengembang itu mengurus yang berhubungan dengan perizinan verifikasi jual beli, pembebasan lahan dan SPPT-PBB. Dan itu jika sudah selesai diurus pasti ada bukti berkasnya. Suruh nunjukkan saja kalau memang benar sudah mengurus," ujarnya kepada Surabaya Pagi di hari yang sama.

Dirinya juga mengatakan jika pihak Kelurahan setempat seharusnya tahu mengenai kondisi perizinan tanah tersebut. Hal ini dikarenakan berkas perizinan tersebut juga pasti dimiliki oleh Kelurahan.

"Pihak kelurahan setempat pasti punya berkasnya, kalau mau tanya tentang hal tersebut pasti tahu pihak kelurahannya. Karena kalau di bawah dua juta rupiah, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)-nya di kelurahan, kalau di atas dua juta rupiah baru diantarkan langsung oleh petugas," jelasnya.

Bambang juga menyangkal jika pengurusan berkas di BPPD bisa jadi dalam waktu yang singkat, bahkan sehari. Hal ini dikarenakan banyaknya pemohon serta pihaknya butuh proses untuk mengelola berkas tersebut.

"Tidak bisa, butuh proses yang pasti. Proses peralihan PBB saja membutuhkan waktu kurang lebih sebulan. Apalagi proyek yang lebih besar. Pasti butuh waktu yang lebih lama," pungkasnya.

Sebelumnya, dari pengakuan Hasan, Surabaya Pagi melakukan investigasi ke BPN Kabupaten Sidoarjo untuk mengetahui keaslian izin tanah kavlingan ‘Rukun Barokah yang berlokasi di sebelah utara balai Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo itu.

Menurut Staf bagian informasi di BPN, pengembang yang sudah mengklaim izin tanah dan mengatakan jika sudah mengurus ke pihak BPN seharusnya bisa menunjukkan nomor berkas permohonan.

"Jadi kalau pengembangnya jujur pasti bukan hanya ngomong kalau sudah mengurus ke BPN, tapi juga bisa menunjukkan nomor berkas permohonan. Banyak yang ngomong secara lisan kalau sudah mengurus ke BPN tapi ternyata tidak bisa menunjukkan nomor berkasnya," ujar staf bagian informasi BPN Kabupaten Sidoarjo kepada Surabaya Pagi, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Langgar Aturan Mendagri, Pemkab Sidoarjo Batalkan Mutasi 500 Pejabat

Dirinya menambahkan jika sekarang sudah banyak yang mengaku sudah mengurus ke BPN dan mampu menunjukkan nomor berkas permohonan, tetapi ternyata nomor berkas tersebut palsu ketika dicek di kantor BPN.

"Banyak juga yang bisa menunjukkan nomor berkas permohonan, tetapi ternyata nomor berkasnya palsu. Maka dari itu harus benar-benar dicek nomornya. Jika nama pemohon cocok dengan nomor berkasnya berarti asli. Kalau tidak ya berarti abal-abal," imbuhnya.

Saat Surabaya Pagi bertanya kira-kira berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengurus izin, dan mungkin atau tidak jika hanya membutuhkan sehari untuk mengurus izin, staf BPN mengatakan dengan pasti jika tidak mungkin bisa sehari jadi karena banyaknya jumlah pemohon

"Kok sakti sekali bisa sehari jadi? Kita bisa lihat bersama segini banyaknya lho yang ngurus berkas disini. Semua itu pemohon. Tidak mungkin kalau bisa sehari jadi," pungkasnya.

 

Satpol PP Bakal Turun

Senada, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo,  Ari Suryono mengatakan, penjualan tanah kavling di Kabupaten Sidoarjo tidak diperbolehkan. DPMPTSP tidak akan mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena terbentur banyak aturan tentang pembangunan. “Karena itu, banyak yang terbengkalai,” katanya.

DPMPTSP juga telah membentuk tim untuk menindaklajuti laporan terkait masalah penjualan tanah kavling maupun perumahan yang menyalahi izin. Tim dibentuk bersama dengan OPD terkait. “Termasuk juga Satpol PP yang nantinya akan terjun ke lapangan,” katanya.

 Sayangnya, terkait kasus ini, Camat Jabon Mukhammad Azis Muslim S. Sos tidak memberikan statemen apa-apa saat dikonfirmasi wartawan.  Aziz memilih bungkam. tim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU