Penjualan Masker dan Hand Sanitizer Illegal Dibongkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Mei 2020 22:01 WIB

Penjualan Masker dan Hand Sanitizer Illegal Dibongkar

Meskipun banyak kasus peredaran masker dan handa sanitizer illegal yang telah terungkap kepolisian, namun hal itu nyatanya tak membuat takut para oknum nakal. Buktinya, polrestabes surabaya berhasil membongkar jual beli masker illegal yang didatangkan dari China. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Jimmy Purwodianto di Surabaya, Kasus jual beli masker dan hand sanitizer illegal di Surabaya akhirnya terungkap. Tim Unit Tindak Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya tersangka berinisial SB (43) dan LLK (39). Keduanya merupakan pasangan suami istri asal Surabaya. Sedangkan satu lagi BHK (29) warga Sidoarjo. Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus penjualan masker kesehatan tanpa izin edar dan hand sanitizer oplosan tersebut, berawal dari laporan masyarakat. "Kemudian kami melakukan penyelidikan. Kemudian kami menemukan penjualan secara bebas masker dan hand sanitizer yang tidak dilengkapi dengan izin edar," kata Teguh saat rilis online di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (30/4/2020). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta. Masker yang didatangkan dari China secara illegal tersebut agar bisa lolos masuk ke Indonesia, oleh tersangka dokumen perijinannya sengaja dikaburkan. Dan setelah berhasil masuk, masker illegal tersebut bisa leluasa diperjual belikan. "Ada beberapa dokumen yang dikaburkan agar bisa lolos. Kemudian sampai di sini (Surabaya) diperjualbelikan secara bebas. Produk ini belum memiliki izin edar yang seharusnya didaftarkan dulu di Kementerian Kesehatan," ujar Teguh. "Kemudian untuk hand sanitizer, yang bersangkutan sebagian membeli dari Yogya dalam bentuk botolan tanpa merek. Dan juga yang bersangkutan membuat sendiri dari beberapa bahan alkohol yang mana di situ tanpa takaran yang jelas. Kemudian dicampur ke (botol) lima liter dan ditempelin merek," jelas Teguh. Adapun peredaran masker dan hand sanitizer tersebut dijual secara online oleh para tersangka. Dari penuturan tersangka, bisnis tersebut sudah berlangsung selama 2 bulan dengan nilai omzet berkisar Rp 90 juta. "Sistemnya online, dengan pembayaran secara transfer dan pengiriman lewat ekspedisi udara. Dari kegiatan yang sudah selama 2 bulan, pelaku ini beromzet kurang lebih Rp 90 juta," tandas Teguh. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 8 karton masker yang setiap boksnya berisi 40 boks senilai Rp 68 juta. Serta ratusan botol hand sanitizer dengan nilai Rp 40 juta. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (2), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Jo Pasal 6 PERMENKES No 1189 Tahun 2010 tentang izin produksi alat kesehatan, dan PKRT Jo Pasal 5 ayat (1) Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang izin edar alat kesehatan dan PKRT, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU