Penjual Togel Online di Ngawi Berhasil di Amankan, Banda Besar Jadi Incaran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Okt 2020 10:20 WIB

Penjual Togel Online di Ngawi Berhasil di Amankan, Banda Besar Jadi Incaran

i

Lasamun Alias Jembling Penjual togel Online. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Bermain judi online apapun tentunya akan membawa dampak negatif  untuk kepada pemainnya, tidak terkecuali permainan judi bernama togel online. Dibalik dari pesonanya yang katanya dapat membuat pemainnya kaya dengan cara instan, ternyata permainan togel menyimpan banyak resiko untuk para pemainnya.

Salah seorang pemuda di Ngawi yang menjual kupon judi toto gelap (togel) online berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Padas Kabupaten Ngawi. Tersangka bernama Lasamun alias Jembling, usia 28 tahun, warga Gunung Sari Kecamatan Kasreman. 

Baca Juga: Anggaran Bantuan Permakanan 2024 di Ngawi Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya

Kapolsek Padas AKP Juwahir berhasil menangkap pelaku (Lasamun) saat tengah menjual togel di rumahnya. Menurutnya, pengungkapan kasus judi togel ini bermula dari adanya laporan masyarakat. 

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

"Tersangka yang sedang jual togel berhasil kita amankan berikut sejumlah barang bukti," ungkap Juwahir.

Baca Juga: Sungai Meluap, 30 Rumah Warga Ngawi Terendam Banjir

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone android untuk transaksi judi online, bukti transfer ke bandar, dan sejumlah uang tunai.

Sayangnya dalam penangkapan ini polisi tak berhasil mengamankan bandar besarnya, kendati sudah mengantongi indentitasnya. Bandar besar berinisial MF kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Pedagang Sayur Tewas Tertabrak KA di Ngawi

Tersangka Lasamun alias Jembling akan dijerat pasal 303 KUHP Junto Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dsy1

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU