Penjual Tanah yang Dilaporkan, Angkat Bicara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Agu 2020 18:28 WIB

Penjual Tanah yang Dilaporkan, Angkat Bicara

i

Jufri Ketua Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti) Kab. Sumenep saat memberikan keterangan kepada media terkait pelaporan kasus dugaan penipuan jual beli tanah. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Terkait pelaporan tanah seluas 2 Hektar yang ada di Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-guluk Sumenep, yang dilakukan  Kiai Jurjiz Muzammil beberapa hari yang lalu, akhirnya mendapat tanggapan dari penjual tanah atas nama Jufri selaku ketua Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti)  Kab. Sumenep. 

 “Saya tidak melakukan penipuan terhadap kiai Jurjiz, sebab saya tidak memiliki perjanjian apapun dengan beliau. Kiai Jurjiz itu awalnya mau membeli tanah ke saya permeternya 50 ribu, lalu membayar DP sebesar 50 Juta, sambil lalu menunggu sertifikat tanah selesai di pertanahan, tapi sambungnya karena sertifikat belum jadi ternyata tanah itu pembelinya adalah Sugianto dengan harga 75 ribu per meternya. Otomatis Kiai Jurjis telah memiliki keuntungan 25 ribu permeter,” katanya kepada Surabaya Pagi, Selasa (11/08).

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

“Kalau saya dan Kiai Jurjiz dituduh menipu, atas dasar apa tuduhan penipuan itu, wong tanahnya saya jual sambil menunggu sertifikat, sementara kiai Jurjiz menjualnya ke Sugianto dan itu fee yang dibayarkan ke saya,” tambahnya.

“Kalau sugianto membatalkan pembelian itu, seharusnya Sugianto yang meminta ke saya, bukan Kiai Jurjiz, sebab itu hanya makelarnya," Tegasnya

"Kalaupun saya dilaporkan, ya tidak masalah, sebab, Saya tidak melakukan penipuan terhadap Kiai Jurjiz, nanti jika Sugianto membatalkan pembelian tanah, saya tinggal mengembalikan uangnya, selesai kan," kilahnya.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kiai Jurjiz melaporkan melaporkan Jufri atas dugaan penipuan jual beli tanah yang ada di Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-guluk Kab Sumenep

Sementara Kabag Humas Polres Kab. Sumenep, Widiarti mengakui pelaporan yang dilakukan kiai Jurjiz sudah masuk dan ditangani Kanit Pidum, kita tunggu hasilnya.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

"Ya, berkas sudah masuk di polres, kita tunggu hasilnya, pasti nanti dikabari," pungkasnya. AR

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU