Penjual Sayur Gelapkan Mobil di Tulungagung Ditangkap di Bali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Des 2019 16:04 WIB

Penjual Sayur Gelapkan Mobil di Tulungagung Ditangkap di Bali

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung Seorang penjual syaur keliling harus berurusan dengan polisi setelah menggelapkan mobil honda genio bernopol AG 1707 AA milik Dhirham Z (29), warga Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Pelaku yang bernama Eko Aprianto (39), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung di sebuah hotel di Pulau Dewata, Bali. Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan penggelapan ini berawal saat tersangka mendatangi showroom mobil milik korban. AKBP Eva mengungkapkan kronologi korban melakukan aksi penggelapan tersebut. Bertingkah layaknya pembeli, tersangka mencoba bertanya tentang asal usul mobil tersebut. Ia pun juga melakukan aksi tawar menawar untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia tertarik untuk membeli. Tak membutuhkan waktu lama, akhirnya korban dan pelaku mencapai kesepakatan menjual mobil tersebut dengan harga sebesar Rp 48,5 juta. "Korban ini tidak menaruh curiga apapun. Karena pelaku ini, seolah benar-benar tertarik dengan mobil korban," ujarnya, Kamis (12/12/2019). Kedua belah pihak pun juga sepakat dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 20 juta. Setelah itu tersangka meminta izin untuk test drive mobil tersebut. Setelah dua kali mencoba, tersangka membuat taktik untuk mengelabuhi korban. Yakni, dengan beralasan untuk mengambil uang muka di ATM salah satu bank swasta di Ngunut sembari menjajal mobil yang akan dibelinya itu. Korban yang mempercayainya, kemudian memperbolehkan mobil Genio tersebut dibawa. Apesnya, setelah ditunggu lama tersangka tak kunjung muncul. Nomor hp tersangka bahkan tak bisa dihubungi. Mendapati mobilnya telah dibawa kabur pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. "Setelah ditunggu beberapa waktu tersangka rupanya tidak kembali, nomor handphone yang diberikan kepada korban juga sudah tidak aktif lagi. Korban akhirnya melaporkan ke kami," ujarnya. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan perburuan kepada tersangka. setelah ditelusuri, pelaku berada di Denpasar, Bali. "Setelah ditunggu beberapa waktu tersangka rupanya tidak kembali, nomor handphone yang diberikan kepada korban juga sudah tidak aktif lagi. Korban akhirnya melaporkan ke kami," ujarnya. "Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU